Selasa, 12 Agustus 2014

SATKER BULOG DRIVE MALTENG DIPERIKSA JAKSA

Selasa, 12 Agustus 2014

Terkait Korupsi Raskin Camat Saparua

AMBON, AE.- Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang (Kecabjari) Saparua memeriksa Satker Bulog Drive Maluku Tengah (Malteng) dalam kasus korupsi dana raskin dengan tersangka Camat Saparua Ferinand Siahaya, Senin (11/8).

"Hari ini (kemarin, red) kami melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang berasal dari Satker Bulog Drive Malteng, Stevenson Sohuat,’’ ungkap Kepala Kecabjari Saparua, Chrisman Sahetapy kepada wartawan di Ambon, Senin (11/8). Dikatakan, Sohuat diperiksa di Kejari Ambon mulai pukul 10.00 WIT.

Dia diperiksa guna melengkapi Berita Acara.

Pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan dilimpahkan di pengadilan.

“Selanjutnya kami juga akan melakukan panggilan kepada Biro Kesra di Kantor Gubernur Maluku terkait dengan dugaan korupsi dana perayaan hari Pattimura.

Dana tersebut tergabung dalam anggaran SKPD yang dikorupsi Ferinan,“ tandasnya.

Menurut dia, ada banyak pihak yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus-kasus yang menjerat Ferinan Siahaya.

Namun dia menegaskan, pihaknya akan bekerja profesional dalam mengumpulkan bukti-bukti yang kuat agar nanti bukti tersebut dapat menjerat terdakwa di persidangan.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam menuntaskan kasus ini dengan baik," tandasnya.

Sebagaimana diketahui Camat Saparua yang notabenenya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya camat ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga telah mengakibatkan kerugian negara karena telah melakukan korupsi dana SKPD, PNPM Mandiri dan yang terakhir adalah dana beras miskin (raskin).

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diatur dan diubah dalam UU Tipikor No 18 pasal 55 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(M2)

http://www.ambonekspres.com/index.php/aeberita/aelintaspulau/item/2876-satker-bulog-drive-malteng-diperiksa-jaksa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar