Selasa, 25 Februari 2014

Mendag Lutfi akan Tegur Surveyor Soal Kasus Impor Beras Vietnam

Selasa, 25 Februari 2014

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan menegur perusahaan surveyor selaku pihak yang memeriksa beras impor Vietnam di negara asal. Pihak surveyor merupakan KSO PT Sucofindo dan Surveyor Indonesia.

Alasan teguran ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus ini, namun tidak dijelaskan apa dasarnya. Padahal ketiga kementerian yaitu keuangan, perdagangan, dan pertanian menyatakan kasus beras Vietnam temuan di Pasar Cipinang sudah selesai.

"Poinnya adalah surveyor yang harus kita tegur," ujar Lutfi usai melakukan rapat dengan jajaran Kementerian Petanian, di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (25/2/2014).

Ia menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen bertindak tegas jika ada perusahaan importir maupun surveyor yang melakukan pelanggaran, maka akan masuk daftar hitam black list.

"Perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam kasus ini akan kita black list, kita sudah komit itu," tegasnya.

Lutfi juga mengatakan BPK telah mengeluarkan rekomendasi soal kasus ini.

"Sudah ada surat dari BPK tentang masalah perberasan. Bahwa yang mesti diperbaiki adalah sifat surveyor itu harus dicek. Rekomendasi BPK tersebut di dalam Peraturan Menteri Perdagangan mesti di spesifikasi jenis HS untuk jenis beras masing-masing," kata Lutfi.
Ia menambahkan masalah rekomendasi BPK soal kebijakan kepada Surveyor antaralain, pihak surveyor tidak boleh lagi surveyor dibayar oleh importir (swasta) tetapi harus negara.

"Sekarang rekomendasinya Surveyor dibayar negara, sebelumnya kan dibayar oleh importir, tidak boleh lagi," ungkapnya.

Sementara itu, sumber di internal kementerian perdagangan yang tak mau disebutkan namanya mengatakan rekomendasi BPK akan menimbulkan masalah baru dalam tata niaga impor.

Ia mengatakan rekomendasi BPK harus mengubah HS jenis masing-masing beras, masalahnya kode HS beras Indonesia sudah ada dalam daftar bersama di 10 negara ASEAN. Apakah masing-masing negara harus diubah satu per satu, tentu ini menjadi masalah.

Masalah kedua, surveyor harus dibayar oleh negara, tentunya tidak boleh untuk beras saja, harus berlaku seluruhnya, masalahnya ada sekitar 1.700 komoditi perdagangan yang diperiksa oleh Surveyor. Artinya untuk membayar Surveyor adalah harus pakai APBN, namun saat ini tidak ada anggaran di APBN untuk membayar surveyor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar