Sabtu, 25 Januari 2014

Aneh, Tiga Kementerian tak Tahu Ada Beras Vietnam Ilegal

Jumat, 24 Januari 2014

JAKARTA, FAJAR -- Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginvestigasi beras Vietnam ilegal yang masuk ke pasar tradisional.

“Kalau memang ada (beras ilegal) tangkap saja. Cari datanya dan tangkap orangnya,” tegas Hatta di Jakarta, kemarin.

Pernyataan itu menanggapi laporan adanya beras ilegal dari salah satu pedagang beras di Pasar Cipinang, Jakarta Timur. Apalagi, harga beras ilegal itu lebih murah dibanding beras petani lokal. Beras Vietnam itu dilaporkan juga memiliki surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Hatta menegaskan, pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin kepada individu untuk melakukan importasi beras. Karena itu, dia yakin jika beras asal Vietnam itu masuk tidak resmi alias ilegal.

Izin importasi beras, menurut dia, hanya diberikan pemerintah kepada Perum Bulog sebagai stabilisator. BUMN itu ditunjuk pemerintah untuk mengamankan pasokan beras, baik membeli dari petani dalam negeri maupun impor.

“Impor beras hanya boleh diberikan kepada Bulog, kecuali beras-beras tertentu untuk orang asing dan sebagainya. Bulog yang punya wewenang impor, selebihnya tidak boleh alias ilegal,” tegas politisi PAN itu.

Untuk mengantisipasi hal itu, dia meminta Kemendag menyelidiki kebenaran berita impor beras ilegal.

Mendapat laporan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi langsung memeriksa beras asal Vietnam itu. Bayu mengatakan, seharusnya beras itu tidak boleh diimpor dari Vietnam, karena merupakan beras umum dan hanya Bulog yang boleh mengimpor. Sementara pengusaha swasta hanya diperbolehkan impor beras khusus.

“Kalau yang khusus itu bentuknya nggak begini. Lebih besar dan panjang. Kalau masuk ini pasti ilegal. Tidak mungkin ada surat resmi. Kalau penyelundupan, mungkin,” jelasnya.

Apalagi, impor beras di Indonesia dilakukan melalui satu pintu, yaitu Perum Bulog dan swasta bisa mengimpor beras yang jenisnya beras khusus dengan prosedur yang cukup ketat.

Untuk itu, Bayu beserta jajaran Kemendag akan mengusut tuntas siapa yang sengaja mendatangkan dan memperjualbelikan beras umum impor itu.

“Saya langsung minta Pak Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) dan Direktur Impor menelusuri bagaimana itu ceritanya dan mudah-mudahan kita lihat nanti,” ucapnya.

Karena itu, dia meminta kerja sama pedagang juga untuk membantu menunjukkan lokasi penjualan beras Vietnam yang dimaksud.

Dirut Perum Bulog Sutarto Alimoeso membantah beras Vietnam yang beredar di pasaran berasal dari pihaknya. “Itu bukan beras Bulog, Bulog tidak pernah mengumpat-ngumpat,” tegasnya.

Sutarto menjelaskan, pemerintah hanya memberikan izin mengimpor beras umum kepada Bulog, itu hanya untuk operasi pasar. Pemerintah juga mengeluarkan izin impor beras khusus dengan prosedur yang ketat.

Kendati begitu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan izin untuk impor beras khusus.

“Kalau Bulog, prinsipnya tetap kami harus memenuhi kebutuhan. Kalau nanti memang cukup ya sudah. Kalau Bulog harus impor pasti diminta untuk impor,” cetusnya.

Peneliti Serikat Petani Indonesia (SPI) Achmad Yaqub meminta pemerintah serius menindaklanjuti temuan beras ilegal dari Vietnam. Masuknya beras dari negara itu tidak mungkin dengan sendiri, pasti ada jaringan. Karena itu, sangat aneh, jika Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Perekonomian tidak tahu ada beras Vietanam ilegal ini.

“Harus ditindak, ini merugikan petani. Keberadaan beras itu mengacak-ngacak harga beras lokal,” kata Achmad.

Dia mengatakan, impor beras ilegal bukanlah hal baru. Hal ini pernah terjadi beberapa tahun lalu. (rmol)

http://www.fajar.co.id/nasional/3107226_5712.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar