7 Desember 2013
Thamrin, Padek—Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional (Divre) Sumbar menilai praktik penujualan beras miskin (raskin) yang diduga dilakukan oknum lurah Koronggadang kepada pedagang beras dinilai menyimpang. Soalnya, sasaran dari program tersebut sebenarnya adalah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) atau masyarakat miskin.
“Ini nggak betul. Harusnya beras yang tidak dijemput warga ini dijual ke masyarakat miskin lainnya, jangan dijual ke pedagang,” ujar Kasi TU dan Umum Perum Bulog Divre Sumbar, Saidi kepada Padang Ekspres, kemarin.
Saidi mengatakan, adanya raskin yang tak dijemput warga itu dinilai hal yang biasa. Mungkin saja ada warga miskin yang pasca-panen atau memang kala itu warga miskin tersebut kesejahteraannya sudah meningkat dan sebagainya. Namun, disanalah peranan dari pihak kelurahan selaku penanggung jawab pendistribusi ke RTSPM.
Sesuai dengan pedoman pendistribusian, Raskin yang tidak dijemput warga tersebut seyogyanya dimusyawarahkan dengan tokoh dan perangkat masyarakat serta aparat berwajib ditingkat kelurahan.
“Kami juga tidak mempersoalkan masih ada uang hasil penjualan Raskin alias beras murah untuk masyarakat miskin tersebut belum penuh. Asalkan laporannya sesuai antara beras yang telah dibagikan ke RTSPM dengan beras yang tersisa.
“Bagi kami tidak ada masalah, kalau pun beras itu tersisa. Asalkan laporannya sesuai. Jadi bayar saja dulu ke kami berapa uang yang telah didapat,” ungkapnya.
Dalam mekanisme realisasinya, tugas dari pihak Bulog adalah Tim Satuan Kerja (Satker) Bulog mengambil beras di gudang sesuai dengan jumlah RTSPM. Dari gudang diantar ke titik distribusi kelurahan/kenagarian sebagai titik distribusi Bulog terakhir. Di sana juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima beras (BASTB) antara pihak Bulog dengan kelurahan/kenagarian.
Selanjutnya, tugas kelurahan/kenagarian adalah menyerahkan beras ke RTSPM dengan harga sebesar Rp 1.600 perkilo. “Pada 2013 ini, Kota Padang mendapat kuota Raskin 457.110 Kg untuk 11 Kecamatan,” timpal Korlap Pendistribusian Raskin untuk Kota Padang, Romi Victirose.
Sekko Padang, Syafril Basyir mengaku sudah memanggil Lurah Koronggadang bersama Camat Kuranji untuk menanyakan kepastian informasi tersebut. Lurah Koronggadang beralasan jika upaya itu dilakukan untuk menutupi setoran raskin ke Bulog.
“Dia (Lurah Koronggadang, red) mengaku menjual beras tersebut untuk menutupi storan ke Bulog. Tak hanya Koronggadang, kita juga sudah panggil Lurah Kuranji dan Gunungsarik,” sebutnya.
Mantan Camat Bungtelkab tersebut langsung kaget ketika didesak adanya indikasi dugaan korupsi dibalik aksi penjualan ke pedagang tersebut. Karena berita Padang Ekspres sebelumnya juga telah dijelaskan jika beras yang dijual kepada pedagang tersebut dijual seharga Rp 75-80 ribu.
Jumlah itu tentu jauh berbanding terbalik dengan harga yang telah ditetapkan Bulog yakni Rp 1.600 perkilo atau sebesar Rp 24 ribu perkarung yang berisikan sebanyak 15 kg. Indikasinya berapa banyak keuntungan yang diraup pihak kelurahan tersebut, jika khusus Koronggadang dialokasikan Raskin sekitar 8.000 Kg atau 8 ton perbulan.
Dia juga mengaku tetap konsisten terhadap penegasan sebelumnya di mana jika memang terbukti oknum tersebut bisa di sanksi. “Kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti. Kalau buktinya lengkap, bisa perintahkan Inspektorat untuk turun ke lapangan,” tegasnya.
Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Jhon Farlis mengaku, banyak persoalan raskin ditemui di lapangan, tidak hanya Kota Padang namun juga hampir seluruh daerah di Sumbar. Namun daerah tersebut selalu melakukan musyawarah dengan perangkat daerah setempat sebelum mengambil kebijakan.
Sedikitnya enam kasus persoalan raskin ditemukannya. “Di daerah-daerah, ada juga indikasinya jika aparat cenderung menjadikan Wana sebagai ATM,” tegasnya. Hal ini disesalkannya. Seharusnya sebagai aparat, pihak berwajib juga harus menjalankan tugasnya melakukan pengawasan.(zul)
http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=48778
Tidak ada komentar:
Posting Komentar