Jumat, 26 Juli 2013

Hibahkan Aset Hasil Korupsi, Kejagung Tuai Kecaman

26 Juli 2013

SOLO, suaramerdeka.com - Jaksa Agung yang menghibahkan Ndalem Joyokusuman hasil korupsi ke Pemkot Surakarta mendapat kecaman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). LSM yang kerap menyoroti kasus korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) itu mendesak agar Jaksa Agung tidak gegabah menghibahkan rumah Ndalem Joyokusuman yang menjadi bagian atas keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi Bulog saat Widjanarko Puspoyo menjadi Kabulog kepada Pemkot Solo.

"Barang sitaan negara itu harus dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke kas negara sebagai ganti kerugian atas kasus korupsi yang dilakukan terpidana mantan Kabulog Wijanarko Puspoyo," tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (25/7).

Menurutnya, apabila Kejaksaan Agung gagal melaksanakan lelang, maka tidak serta merta dengan mudah menghibahkan kepada Pemkot Surakarta. Begitu pula, jika Pemkot Solo ingin memilikinya tentu harus mengikuti proses lelang. "Ini perintah MA. Untuk itu, kami terus mendesak Jaksa Agung agar mengikuti perintah MA," tandas Boyamin.

Lebih lanjut dia terus mengawal soal hibah ini agar simpul hukum berjalan dengan benar dan negara bersama aparat penegak hukum menjadi semakin dipercaya masyarakat dalam memberantas tindak korupsi untuk menyelamatkan uang negara. Berhubung ada pelanggaran prosedur hukum dalam proses pengembalian uang kerugian negara terkait kasus korupsi Bulog ini, MAKI mencoba untuk mengingatkan agar tidak jadi perkara di kemudian hari.

Boyaman menambahkan, meski Pemkot Surakarta memiliki etikad baik untuk melestarikan Ndalem Joyokusuman sebagai Benda Cagar Budaya (BCB), tetapi ada keraguan pasca penerimaan hibah Pemkot Surakarta apakah mampu untuk mengelola dan merawat rumah kuno yang sebelumnya milik Wijanarko hasil korupsi tersebut.

Informasi yang dihimpun Suara Merdeka, Pemkot Surakarta telah mengantongi surat resmi persetujuan hibah Ndalem Joyokusuman dari Kejaksaan Agung. Berdasar penjelasan Kabid Pelestarian Kawasan dan BCB Dinas Tata Ruang Kota, Mufti Raharjo, selain telah mengantongi surat resmi persetujuan hibah dari Kejagung, Pemkot Surakarta juga sudah menindaklanjuti dengan surat kepada Menteri Keuangan, untuk meminta proses administrasi penyerahan hibah.
( Sri Hartanto / CN38 / SMNetwork )

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/07/25/165943

Tidak ada komentar:

Posting Komentar