26 Juni 2013
BISNIS.COM, JAKARTA—Kebijakan sistem impor sapi dan daging sapi berdasarkan basis wilayah (zone based)
kemungkinan kembali berlaku mulai Desember tahun ini, setelah parlemen
mengisyaratkan pembahasan kebijakan itu dalam waktu dekat.
Prinsip zone based memungkinkan Indonesia bisa
mendatangkan sapi dan daging sapi secara bebas dari zona atau wilayah
dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukan produk hewan, termasuk syarat bebas Penyakit Mulut dan Kuku
(PMK).
Adapun, Indonesia saat ini mengadopsi prinsip basis negara (country based). Prinsip ini mengatur bahwa Indonesia hanya bisa mengimpor sapi dan daging sapi dari negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan, termasuk syarat bebas PMK.
“Pada
Agustus, kami akan melakukan pembahasan, sehingga pada dua masa sidang
sudah selesai. Jadi pada Desember kita akan mempunyai UU yang baru dan
beralih [kembali] ke zone based,” ujar Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy seusai seminar Beef Import: Quota Issues Under The WTO, Selasa (25/6/2013).
Rencana
pengubahan kebijakan sistem impor sapi dan daging sapi tersebut
merupakan inisiatif wakil rakyat terkait dengan keputusan Mahkamah
Konstitusi yang membatalkan salah satu pasal pada UU No.18/2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Kami
menerima beberapa masukan dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia yang
menyatakan tidak masalah apabila Indonesia mengimpor daging dari negara
zona bebas sepanjang prosedur karantinanya dipenuhi,”
kata Romahurmuziy.
http://www.bisnis.com/pasok-daging-sapi-impor-mulai-desember-berdasarkan-zone-based
Tidak ada komentar:
Posting Komentar