Senin, 10 Juni 2013

Kejakgung Akui Belum Bisa Limpahkan Kasus Bukopin

10 Juni 2013

JAKARTA-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jammpidsus) Andhi Nirwanto mengakui belum dilimpahkannya berkas tersangka kasus Bank Bukopin ke Pengadilan karena adanya kekhawatiran soal kerugian negara yang dihitung oleh audit independen. Sebab, selama ini yang digunakan Kejakgung menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi adalah BPK atau BPKP.
“Nantinya terdakwa di pengadilan akan mempersoalkan kerugian negara yang dihitung audit independen. Kita antisipasi itu dengan melakukan sinkronisasi dengan BPK dan BPKP,” ujar Andhi Nirwanto kepada Harian Terbit di Kejakgung, Jumat (7/5).
Menjawab pertanyaan apakah dalam penuntutan perkara korupsi kepastian kerugian negara harus hasil audit BPK atau BPKP, Andhi menjaskan tidak mutlak harus kedua lembaga pemerintah tersebut. Audit independen bisa saja asalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara yang disidangkan.
“Hanya saja, tahun 2009 kita pernah minta BPK maupun BPKP untuk mengaudit kasus Bukopin. BPK maupun BPKP menyatakan tidak bisa menghitung,” ujarnya.
Namun, tegasnya ketika Kejakgung meminta dihitung oleh audit independen ditemukan kerugian negara. “Nah, ini yang harus diselesaikan. Kita sudah berkirim surat kembali ke BPK maupun BPK supaya ada sinkronisasi sehingga menyangkut kerugian negara tidak menjadi masalah di persidangan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengucuran kredit pengadaan drying center atau alat pengering gabah di Bank Bukopin termasuk kasus mega korupsi yang tersendat penyelesaiannya. Tahun 2008, Kejakgung menetapakan 11 tersangka dan hingga saat ini tak kunjung dibawa ke pengadilan.
Sepuluh diantaranya berasal dari Bank Bukopin yakni, Harry Harmono, Zulfikar Kesuma Prakasa, Elly Woeryandani, Suherli, Linson Herlianto, Eddy Cahyono, Dhani Tresno, Aris Wahyudi, Anto Kusmin, dan Sulistiyohadi.
Satu orang tersangka lagi berasal dari unsur swasta, yakni Gunawan NG, Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL), penerima kucuran kredit Rp76 miliar. Berdasarkan hasil audit independen kerugian negara Rp 59, 5 miliar.
Kasus. berawal saat Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama senilai Rp 76 miliar pada 2004 selama tiga tahap.Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang jumlahnya mencapai 45 unit.
Pada perkembangan penyidikan, menurut pihak penyidik Kejagung kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Editor — Haris Fadillah
http://www.harianterbit.com/2013/06/10/kejakgung-tunggu-bpk-terkait-audit-kasus-bukopin/ 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar