Jumat, 10 Mei 2013

Tanam Padi di Sudan

10 Mei 2013

PEMIKIRAN cerdas baru-baru ini dilontarkan Kementerian Pertanian tentang rencana investasi usaha tani pangan, khususnya padi di luar negeri. Yang sudah agak konkrit rencananya adalah penugasan BUMN pangan untuk tanam padi di Sudan. Pemikiran cerdas ini tentu harus memperoleh apresiasi sepadan karena keprihatinannya tentang senantiasanya RI tergantung pada pangan global.

Nalarnya sangat bisa dipahami. Bahwa salah satu jalan keluar untuk mengurangi ketergantungan pangan adalah meningkatkan kapasitas RI untuk memproduksi beras. Sementara, faktanya, lahan RI semakin terbatas untuk bisa menyangga sejumlah komoditas pangan strategis. Belum lagi menguatnya konflik peruntukan lahan bagi kepentingan lain.

Dalam hal ini ada tiga hal yang coba dikawinkan sebagai pembenar tanam padi RI di Sudan. <I>Pertama<P>, perlunya cadangan beras RI yang lebih banyak. <I>Kedua<P>, keterbatasan lahan RI untuk menyangga ketersediaan pangan nasional. <I>Ketiga<P>, tersedianya lahan di Sudan dan potensi sumberdaya RI untuk investasi pangan di Sudan.
Secara teknis sangat jelas dan nampak nasionalistis. Akan tetapi, pengambilan keputusan sebuah negara tentu harus konsisten dengan program besar pembangunannya dan pantang <I>plintat-plintut.<P>

Dalam kaitan inilah perlu diingatkan adanya kritik para senior pertanian yang telah menerbitkan buku ‘Land Grabbing’ di Indonesia. Perlu pula didengar abadinya gerakan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), tentang reforma agrarian. Juga kritik substantif Binadesa Sadajiwa dalam pembangunan pedesaan dan agraria, serta teriakan perjuangan sejumlah kelompok masyarakat sipil dalam urusan tataguna lahan. Semua aksi politik gerakan ini secara konsisten telah melakukan perlawanan semesta terhadap upaya Land Grabbing, penjarahan lahan RI oleh perambah lahan global dan/atau kapitalis lokal.

Statistiknya sudah sangat jelas. <I>Pertama<P>, kedaulatan mayoritas kawasan pertambangan dan energi nyaris telah lunas tergadaikan. <I>Kedua<P>, jutaan hektare kawasan HPH yang semakin keropos dan pemilikannya tidak cukup jelas apakah itu asing atau domestik, meskipun formalnya domestik. Statistik <I>ketiga<P>, investasi jutaan hektare lahan sawit yang diyakini bahwa sekitar 55%  pemilikannya adalah swasta asing. Data <I>keempat<P>, nasib dua juta lahan MIFEE di Merauke  yang tidak jelas manfaatnya bagi penguatan ketahanan pangan nasional, tetapi sangat bermanfaat bagi keuntungan kapitalis investornya.

Data lapangan dengan ribuan, puluhan ribu bahkan ratusan ribu hektare setiap pemilik kapital inipun harus berdampingan dengan data pemilikan lahan jutaan investor gurem, para petani RI yang rerata pemilikan lahannya sangat terbatas. Untuk kawasan Jawa, rerata pemilikan ini bahkan hanya 0.3 hektare. Ketimpangan pemilikan ini sangat memprihatinkan dan tentu tanpa keadilan.

Inilah yang menjadi tema sentral gerakan Reforma Agraria. Karena setiap kali harus melihat fakta bahwa para pemimpin bangsanya justru kelewat bersemangat memberi kemudahan terhadap maraknya Land Grabbing. Baik untuk segelintir pemilik modal dalam negeri maupun investor luar negeri.
Bagaimana relasinya dengan rencana RI tanam padi di Sudan. Secara teknis tanam padi di Sudan itu sepertinya sangat mendukung kebutuhan RI akan pangan nasional. Akan tetapi, sebetulnya itu adalah bunuh diri, ketika kita cermati secara politis.

Hari-hari ini reforma agraria ditegakkan  banyak pihak. Pemerintah dan DPR/MPR juga sangat mendukung. Bagi sementara pihak isu utamanya adalah kemudahan Land Grabbing di tanah air. Ketika isu utama gerakan Reforma Agraria adalah memberantas Land Grabbing, maka investasi di Sudan tentu sebuah upaya bunuh diri.
Bunuh Diri? Ya. Karena investasi RI barbasis lahan di Sudan adalah keterlibatan RI dalam global land grabbing, penjarahan lahan global. Konsekuensinya, RI sudah aktif sebagai land grabber dan oleh karenanya, menjadi tidak pantas lagi memperkarakan urusan penjarahan lahan di tanah airnya.

Investasi padi di Sudan yang berbasis lahan luas ini nampaknya baik bagi RI. Akan tetapi marilah kita maknai secara politis, bahwa investasi bukanlah semata kegiatan katahanan pangan dan ekonomis. Investasi dalam urusan ini adalah deklarasi bahwa RI adalah penjarah lahan. Akibatnya, tidak lagi boleh teriak tentang alokasi lahan di tanah air RI.
Tidakkah pernah terpikirkan, bahwa itu berarti membuntu diri upaya RI dalam Reforma Agraria?

Prof Dr M Maksum Mahfoedz
(penulis adalah Guru Besar FTP UGM, Ketua PBNU)



http://krjogja.com/liputan-khusus/analisis/1883/tanam-padi-di-sudan.kr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar