20 Mei 2013
Tepung terigu pada dasarnya merupakan bahan pangan sebagian besar
masyarakat Amerika, Eropa, Australia, Amerika Latin, Timur Tengah, dan
beberapa negara Asia lain. Bahan pangan pokok dari masyarakat Asia,
khususnya untuk masyarakat Asia Tenggara termasuk Indonesia, adalah
beras.
Di Indonesia terigu dikonsumsi dalam bentuk antara lain roti atau mi
instan. Dilihat dari segi geografis dan demografis, Indonesia bukan
produsen gandum karena beriklim tropis yang tidak cocok bagi pertanian
gandum. Petani Indonesia bukan produsen gandum, tapi beras.
Maka, untuk memenuhi kebutuhan terigu dalam negeri, Indonesia selama
ini mengimpor tepung terigu dari berbagai negara, termasuk Turki. Harga
yang kompetitif di pasaran Indonesia membuat tepung terigu Turki menjadi
primadona para produsen pangan olahan.
Hubungan dagang Indonesia dan Turki dalam terigu sudah berjalan cukup
lama. Namun, keharmonisasian mutual needs kedua negara terganggu karena
Asosiasi Pengusaha Terigu Indonesia (Aptindo) mengajukan petisi
safeguard terigu kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI),
Kementerian Perdagangan, yang kemudian direkomendasikan kepada
Kementerian Keuangan. Sampai kini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Kementerian Keuangan masih menelaah petisi tersebut.
Suatu negara memang dapat memberlakukan kebijakan safeguard dalam
perdagangan internasional. Namun ada sayaratnya sepersti harus
meningkatkan volume impor secara terus-menerus, ada kerugian serius
industri dalam negeri secara menyeluruh, ataupun ada ancaman kerugian
serius. Kemudian terdapat hubungan sebab-akibat antara variabel kenaikan
impor dan kerugian/ancaman kerugian tersebut. Di samping itu, ada
perkembangan yang di luar dugaan ataupun tumbuhnya force majeure dalam
perdagangan internasional tersebut.
Bila kondisi industri terigu nasional didasarkan pada syarat-syarat
tersebut, maka kebijakan safeguard yang sekarang berupa Bea Masuk
Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) sebesar 20 persen juga tidak dapat
dibenarkan karena masih berupa ancaman.
Keadaan ini dalam kenyataan statistik secara empiris justru
menunjukkan volume impor gandum/tepung terigu periode 2008-2012
berfluktuasi. Pada tahun 2008 sekitar 450.000 metriks ton. Lalu pada
tahun 2010 meningkat menjadi 800.000 metriks ton setahun. Kemudian tahun
2012 turun menjadi 400.000 metriks ton. Dengan demikian, volume impor
terigu selama 5 tahun terakhir (2008-2012) justru menurun signifikan.
Selain itu, peraturan safeguard dalam bentuk apa pun tidak dapat
dibenarkan karena belum ada bukti kerugian pada pengusaha industri
tepung terigu. Yang ada baru penurunan keuntungan dari kegiatan
impor/distribusi ataupun perdagangan barang impor tepung terigunya.
Dilihat dari hubungan sebab-akibat antara peningkatan volume impor
dan dampak kerugian yang serius, belum terbukti. Sebab hubungannya masih
searah (positif signifikan), yaitu pada saat volume impor naik, memberi
tambahan keuntungan pengusaha. Sebaliknya bila volume impor turun,
keuntungan menurun juga. Jadi belum berdampak hubungan kausalitas yang
negatif signifikan sepersti impor naik, justru kerugian besar pada
pengusaha.
Juga belum ada force majeure bila dengan harga gandum naik telah
menimbulkan kelaparan yang meluas seperti di Somalia atau Sudan. Rakyat
dua negara itu tidak memiliki uang untuk membeli gandum, walaupun sudah
disubsidi.
Lobi
Faktor paling kuat yang memengaruhi implementasi BMTPS atau safeguard
adalah realitas motivasi kegiatan impor terigu. Para pengusaha tepung
terigu nasional yang telah mapan/memperoleh keuntungan besar, ingin
bertahan lewat asosiasinya untuk menjadi importir yang monopolis. Mereka
sekaligus ingin membentuk monopoli kartel impor tepung terigu. Mereka
berharap dapat menguasai impor, pasar, sekaligus penentu harga.
Jika ditambah dengan dukungan kebijakan safeguard pemerintah, posisi
tersebut tidak tersaingi pengusaha lain yang bekerja lebih efisien
dengan mendatangkan/mengimpor terigu dari Turki dalam jumlah yang lebih
banyak dan berharga murah.
Banyaknya pengusaha yang mengimpor terigu Turki karena harganya lebih
murah dan berkualitas. Harga per kg hanya 3.220 rupiah. Ini setara
dengan setengah harga beras kualitas sedang dan hanya setengah harga
terigu impor dari Thailand (6.350 rupiah). Angka tersebut 25 persen
lebih murah dari terigu Vietnam yang 4.585 rupiah per kg.
Kebijakan safeguard pada impor terigu dikhawatirkan akan mengganggu
kemandirian pangan nasional yang sudah stabil. Hal ini dapat digambarkan
melalui produksi bahan pangan padi dan jagung.
Produksi padi 5 tahun terakhir (2008-2012) dalam bentuk gabah kering
giling terus meningkat dari 60 juta ton pada tahun 2008 menjadi 68,6
juta ton pada tahun 2012. Dengan kata lain, rata-rata tiap tahun
meningkat 2,7 persen.
Produksi gabah kering giling per kapita sebesar 268 kg atau ekuivalen
186 kg beras. Jadi, sebenarnya telah mencukupi kebutuhan domestik.
Dalam kenyataannya, sebagian dari produksi beras tersebut dipakai
sebagai campuran terigu untuk memproduksi bahan makanan, termasuk mi dan
bihun, sehingga mengurangi stok beras.
Keterbatasan stok beras inilah yang menjadi pemicu pengalihan
(substitusi) makanan pokok dari beras ke jagung. Walaupun sebenarnya
produksi jagung memiliki prestasi gemilang karena naik di mana pada
tahun 2008 sebanyak 16 juta ton menjadi 18,9 juta ton pada tahun 2012,
atau tiap tahun naik 3,2 persen. Tetapi pola konsumsi masyarakat
terhadap produk olahan jagung tidak setinggi produk olahan terigu
seperti mi instan.
Padat Modal
Hal lainnya yang harus diperhatikan dalam penetapan kebijakan
safeguard adalah sifat industri proses produksi tepung terigu yang
termasuk dalam kategori padat modal. Total investasi dalam bentuk aset
12.900 miliar rupiah tersebut hanya menyerap 5.287 pekerja. Dengan kata
lain capital-labour ratio untuk setiap modal atau investasi 2.440 miliar
rupiah, hanya dapat menyerap seorang pekerja. Dengan demikian, yang
paling diuntungkan adalah pengusaha. Rata-rata nilai tambah perdagangan
impor dalam bentuk marginal profit masih dapat mencapai 25 sampai dengan
35 persen dari modal impor.
Pada tahun 2012 luas panen 13,4 juta hektare, menyerap sekitar 3
pekerja. Maka, untuk setiap aset 1 miliar rupiah dapat menyerap 5 tenaga
kerja di subsektor pertanian bahan makan tersebut. Sedangkan untuk
industri terigu setiap 2,5 miliar hanya menyerap seorang tenaga kerja.
Dari gambaran industri padat modal tersebut, dapat dibayangkan
keuntungan importir terigu dan produsen nasional dengan adanya safeguard
yang diajukan pada pemerintah tersebut, bila dikabulkan. Jadi, lebih
baik menguntungkan kebijakan swasembada pangan dalam negeri dibanding
terus-menerus mengimpor gandum. Sebab dengan investasi 2,5 miliar rupiah
dapat menyerap 13 sampai dengan 15 tenaga kerja di pertanian bahan
pangan dibanding hanya satu pekerja dalam kegiatan impor atau industri
tepung terigu. (Sumber: Jakarta.Com, 16 Mei 2013)
Tentang penulis:
Prof Dr H Suroso Imam Zadjuli SE, direktur Pusat Studi Ekonomi Islam Internasional FE Airlangga
http://gagasanhukum.wordpress.com/2013/05/20/kartel-dan-polemik-terigu-impor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar