Senin, 20 Mei 2013

Kartel dan Polemik Terigu Impor

20 Mei 2013

Tepung terigu pada dasarnya merupakan bahan pangan sebagian besar masyarakat Amerika, Eropa, Australia, Amerika Latin, Timur Tengah, dan beberapa negara Asia lain. Bahan pangan pokok dari masyarakat Asia, khususnya untuk masyarakat Asia Tenggara termasuk Indonesia, adalah beras.
Di Indonesia terigu dikonsumsi dalam bentuk antara lain roti atau mi instan. Dilihat dari segi geografis dan demografis, Indonesia bukan produsen gandum karena beriklim tropis yang tidak cocok bagi pertanian gandum. Petani Indonesia bukan produsen gandum, tapi beras.
Maka, untuk memenuhi kebutuhan terigu dalam negeri, Indonesia selama ini mengimpor tepung terigu dari berbagai negara, termasuk Turki. Harga yang kompetitif di pasaran Indonesia membuat tepung terigu Turki menjadi primadona para produsen pangan olahan.
Hubungan dagang Indonesia dan Turki dalam terigu sudah berjalan cukup lama. Namun, keharmonisasian mutual needs kedua negara terganggu karena Asosiasi Pengusaha Terigu Indonesia (Aptindo) mengajukan petisi safeguard terigu kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Kementerian Perdagangan, yang kemudian direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan. Sampai kini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih menelaah petisi tersebut.
Suatu negara memang dapat memberlakukan kebijakan safeguard dalam perdagangan internasional. Namun ada sayaratnya sepersti harus meningkatkan volume impor secara terus-menerus, ada kerugian serius industri dalam negeri secara menyeluruh, ataupun ada ancaman kerugian serius. Kemudian terdapat hubungan sebab-akibat antara variabel kenaikan impor dan kerugian/ancaman kerugian tersebut. Di samping itu, ada perkembangan yang di luar dugaan ataupun tumbuhnya force majeure dalam perdagangan internasional tersebut.
Bila kondisi industri terigu nasional didasarkan pada syarat-syarat tersebut, maka kebijakan safeguard yang sekarang berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) sebesar 20 persen juga tidak dapat dibenarkan karena masih berupa ancaman.
Keadaan ini dalam kenyataan statistik secara empiris justru menunjukkan volume impor gandum/tepung terigu periode 2008-2012 berfluktuasi. Pada tahun 2008 sekitar 450.000 metriks ton. Lalu pada tahun 2010 meningkat menjadi 800.000 metriks ton setahun. Kemudian tahun 2012 turun menjadi 400.000 metriks ton. Dengan demikian, volume impor terigu selama 5 tahun terakhir (2008-2012) justru menurun signifikan.
Selain itu, peraturan safeguard dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan karena belum ada bukti kerugian pada pengusaha industri tepung terigu. Yang ada baru penurunan keuntungan dari kegiatan impor/distribusi ataupun perdagangan barang impor tepung terigunya.
Dilihat dari hubungan sebab-akibat antara peningkatan volume impor dan dampak kerugian yang serius, belum terbukti. Sebab hubungannya masih searah (positif signifikan), yaitu pada saat volume impor naik, memberi tambahan keuntungan pengusaha. Sebaliknya bila volume impor turun, keuntungan menurun juga. Jadi belum berdampak hubungan kausalitas yang negatif signifikan sepersti impor naik, justru kerugian besar pada pengusaha.
Juga belum ada force majeure bila dengan harga gandum naik telah menimbulkan kelaparan yang meluas seperti di Somalia atau Sudan. Rakyat dua negara itu tidak memiliki uang untuk membeli gandum, walaupun sudah disubsidi.
Lobi
Faktor paling kuat yang memengaruhi implementasi BMTPS atau safeguard adalah realitas motivasi kegiatan impor terigu. Para pengusaha tepung terigu nasional yang telah mapan/memperoleh keuntungan besar, ingin bertahan lewat asosiasinya untuk menjadi importir yang monopolis. Mereka sekaligus ingin membentuk monopoli kartel impor tepung terigu. Mereka berharap dapat menguasai impor, pasar, sekaligus penentu harga.
Jika ditambah dengan dukungan kebijakan safeguard pemerintah, posisi tersebut tidak tersaingi pengusaha lain yang bekerja lebih efisien dengan mendatangkan/mengimpor terigu dari Turki dalam jumlah yang lebih banyak dan berharga murah.
Banyaknya pengusaha yang mengimpor terigu Turki karena harganya lebih murah dan berkualitas. Harga per kg hanya 3.220 rupiah. Ini setara dengan setengah harga beras kualitas sedang dan hanya setengah harga terigu impor dari Thailand (6.350 rupiah). Angka tersebut 25 persen lebih murah dari terigu Vietnam yang 4.585 rupiah per kg.
Kebijakan safeguard pada impor terigu dikhawatirkan akan mengganggu kemandirian pangan nasional yang sudah stabil. Hal ini dapat digambarkan melalui produksi bahan pangan padi dan jagung.
Produksi padi 5 tahun terakhir (2008-2012) dalam bentuk gabah kering giling terus meningkat dari 60 juta ton pada tahun 2008 menjadi 68,6 juta ton pada tahun 2012. Dengan kata lain, rata-rata tiap tahun meningkat 2,7 persen.
Produksi gabah kering giling per kapita sebesar 268 kg atau ekuivalen 186 kg beras. Jadi, sebenarnya telah mencukupi kebutuhan domestik. Dalam kenyataannya, sebagian dari produksi beras tersebut dipakai sebagai campuran terigu untuk memproduksi bahan makanan, termasuk mi dan bihun, sehingga mengurangi stok beras.
Keterbatasan stok beras inilah yang menjadi pemicu pengalihan (substitusi) makanan pokok dari beras ke jagung. Walaupun sebenarnya produksi jagung memiliki prestasi gemilang karena naik di mana pada tahun 2008 sebanyak 16 juta ton menjadi 18,9 juta ton pada tahun 2012, atau tiap tahun naik 3,2 persen. Tetapi pola konsumsi masyarakat terhadap produk olahan jagung tidak setinggi produk olahan terigu seperti mi instan.
Padat Modal
Hal lainnya yang harus diperhatikan dalam penetapan kebijakan safeguard adalah sifat industri proses produksi tepung terigu yang termasuk dalam kategori padat modal. Total investasi dalam bentuk aset 12.900 miliar rupiah tersebut hanya menyerap 5.287 pekerja. Dengan kata lain capital-labour ratio untuk setiap modal atau investasi 2.440 miliar rupiah, hanya dapat menyerap seorang pekerja. Dengan demikian, yang paling diuntungkan adalah pengusaha. Rata-rata nilai tambah perdagangan impor dalam bentuk marginal profit masih dapat mencapai 25 sampai dengan 35 persen dari modal impor.
Pada tahun 2012 luas panen 13,4 juta hektare, menyerap sekitar 3 pekerja. Maka, untuk setiap aset 1 miliar rupiah dapat menyerap 5 tenaga kerja di subsektor pertanian bahan makan tersebut. Sedangkan untuk industri terigu setiap 2,5 miliar hanya menyerap seorang tenaga kerja.
Dari gambaran industri padat modal tersebut, dapat dibayangkan keuntungan importir terigu dan produsen nasional dengan adanya safeguard yang diajukan pada pemerintah tersebut, bila dikabulkan. Jadi, lebih baik menguntungkan kebijakan swasembada pangan dalam negeri dibanding terus-menerus mengimpor gandum. Sebab dengan investasi 2,5 miliar rupiah dapat menyerap 13 sampai dengan 15 tenaga kerja di pertanian bahan pangan dibanding hanya satu pekerja dalam kegiatan impor atau industri tepung terigu. (Sumber: Jakarta.Com, 16 Mei 2013)
Tentang penulis:
Prof Dr H Suroso Imam Zadjuli SE, direktur Pusat Studi Ekonomi Islam Internasional FE Airlangga

http://gagasanhukum.wordpress.com/2013/05/20/kartel-dan-polemik-terigu-impor/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar