27 Mei 2013
Jakarta - Menteri Pertanian Suswono menjelaskan bahwa Badan Urusan
Logistik (Bulog) telah resmi jadi stabilisator harga kedelai. Hal ini
lantaran telah dirilisnya peraturan Presiden tangan stabilisasi kedelai.
\"Peraturan Presiden (Perpres) mengenai stabilisasi harga telah
turun,\" ungkap Suswono di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Pemerintah telah menunjuk Bulog untuk jadi stabilisator harga
kedelai. Penunjukan Bulog karena lembaga tersebut telah berpengalaman
mengendalikan harga seperti harga beras. Sehingga jika kedelai juga
dipegang oleh Bulog maka diharapkan harga tetap terkendali.
\"Stabilisasi harga kedelai dilakukan oleh Bulog. Sampai saat ini harga
di petani Rp700/kg. Yang jelas kita akan melakukan dan menjalankan
tugas,\" ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso
mengungkapkan bahwa Bulog membutuhkan anggaran Rp2,8 triliun untuk
menjadi stabilisator beras. \"Impor yang melakukan Bulog, ini yang
paling ideal, sehingga kelebihan keuntungan (dari impor) ini yang
dipakai untuk stabilisasi. Supaya Bulog mampu jadi stabilisator maka
idealnya seperti beras,\" ujar Sutarto.
Menurut Sutarto, dengan adanya izin impor ini maka pihaknya dapat
memperoleh keuntungan dari pengadaan impor kedelai dengan harga murah.
Dari keuntungan ini, maka Bulog dapat membeli kedelai dari petani dalam
negeri dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
\"Maksudnya seperti impor beras, pada tahun 2011, kita melakukan
impor dan pemerintah menyatakan Bulog harus beli di atas HPP dan
pemerintah tidak mau bayar dari APBN, tapi disuruh bayar dari
keuntungan. Jadi kita impor dapat untung, dan keuntungan inilah untuk
membayar petani dengan harga di atas HPP,\" jelasnya.
Izin Impor
Untuk tahap awal, Bulog seharusnya mengadakan pengamanan untuk 400
ribu ton kedelai. Jumlah tersebut masih jauh dibandingkan kebutuhan
konsumsi kedelai saat ini yang sekitar 2 juta ton. Saat ini, 70% dari
kebutuhan tersebut atau sekitar 1,8 juta ton masih dipenuhi dari impor.
Nantinya, dengan dikantonginya izin impor, Sutarto menyatakan ada
beberapa negara yang siap memasok kebutuhan kedelai Tanah Air. \"Kita
sudah jajaki, seperti Brasil, Amerika, India juga punya,\" paparnya.
Guna menjaga kedelai ini, lanjut Sutarto, dibutuhkan anggaran sekitar
Rp 2,8 triliun. \"Untuk 400 ribu ton dikali Rp 6500-6700 untuk impor di
luar negeri, tapi harga kedelai naik turun lebih cepat dari beras,\"
tukas Sutarto.
Penunjukan Perum Bulog untuk menangani komoditas kedelai dinilai
tepat. Ketua Dewan Kedelai Nasional, Benny Kusbini mengatakan seharusnya
pemerintah menempuh langkah ini sejak dulu. Amanat Undang-undang
menegaskan bahwa segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak
semestinya diatur oleh negara. \"Penunjukkan Bulog itu tepat sekali,\"
ujarnya.
Namun ia menyarankan agar Bulog bersinergi dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) lain untuk mengurus kedelai. Misalnya saja, Rajawali
Nusantara Indonesia (RNI). Sinergi ini penting mengingat Bulog juga
menjadi stabilisator untuk komoditas beras. \"Supaya kerjanya efisien,\"
ujarnya.
Bulog selanjutnya perlu merumuskan prioritas tugas yang harus
diselesaikan segera. Pertama, yaitu mengidentifikasi pasar dan potensi
dalam negeri. Hal ini penting untuk dijadikan acuan guna menghitung
kekurangan yang akan ditambal dari impor.
Selanjutnya Bulog tentu saja harus menetapkan besaran harga patokan
pembelian kedelai. Perlu dipastikan apakah usulan harga Rp 7.000 berada
di tingkat petani, atau harga di tingkat konsumen. Harga ini sebaiknya
ditetapkan per zona wilayah. Infrastruktur dan biaya transportasi
masing-masing daerah menurutnya perlu dipertimbangkan dalam menentukan
harga kedelai.
Seperti diketahui, pada tahun lalu terjadi krisis kedelai sehingga
menyebabkan beberapa harga berbahan baku kedelai seperti tahu dan tempe
mengalami kenaikan. Saat ini, DPR tengah menyiapkan Rancangan
Undang-Undang Perdagangan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima
meminta agar pemerintah mengendalikan harga tidak hanya untuk kedelai
namun untuk 7 bahan pokok.
\"Komisi VI akan memasukan dalam pembahasan UU Perdagangan untuk
memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk monopoli 7 bahan pokok,
guna melindungi daya beli masyarakat dan pengamanan distribusi.
Pemerintah tidak boleh abai begitu saja karena tujuan membentuk
pemerintahan adalah melindungi warga negara, termasuk melindungi daya
beli masyarakat. Posisi dominan atau monopoli oleh BUMN tidak salah
salah sepanjang tidak melakukan abuse (penyalahgunaan) dan bukan
maximazing profit,\" tegasnya.
http://www.neraca.co.id/harian/article/28913/Bulog.Resmi.Jadi.Stabilisator.Harga.Kedelai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar