Sabtu, 23 Maret 2013

IHCS: Hak Atas Pangan Rakyat Indonesia Tidak Jelas

22 Maret 2013

JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan menilai bahwa UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan terjadi ambiguitas. Hal ini terkait dengan tidak jelasnya standar dan indikator Hak Atas Pangan bagi rakyat Indonesia.

"Memang ada pernyataan bahwa Hak Atas Pangan adalah HAM. Tapi seperti apa standar dan indikator pemenuhan Hak Atas Pangan itu tidak jelas," kata Gunawan dalam Diskusi Tajam Ikatan Wartawan Online (IWO) di Redaksi Penaone.com, siang ini.

Menurut dia yang juga tidak jelas dalam UU Pangan tersebut adalah upaya untuk reformasi agraria kita. Padahal untuk mencapai pemenuhan hak pangan, maka seyogyanya harus mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan dengan bertumpu pada hasil pertanian lokal dan itu harus diawali dengan reformasi agraria.

"Jadi bagaimana rakyat bisa terpenuhi bahan pangannya juga petani kita bisa sejahtera, maka ya harus ada reformasi agraria yang sebenarnya, bukan slogan semata. Hasil survei 2003 diketahui bahwa rata-rata petani kita hanya punya lahan 0,3 ha. Ya sulit untuk petani untung lumayan, sehingga dapat sejahtera," kata Gunawan yang juga anggota Kelompok Kerja Khusus Dewan Ketahanan Pangan tersebut.

Selain itu juga perlu diatur tentang perdagangan pangan, sehingga tidak ada lagi upaya perusakan harga saat petani panen, serta lonjakan harga pangan yang akhirnya membuat rakyat sengsara.

"Jadi petani harus punya tanah yang cukup untuk dia bisa semangat bertani, karena untungnya lumayan. Juga harus ada kontrol negara soal perdagangan pangan. Jangan sampai petani dan konsumen kita jadi permainan kartel-kartel pangan," papar dia.
( Hartono Harimurti / CN26 / JBSM )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/22/150046/IHCS-Hak-Atas-Pangan-Rakyat-Indonesia-Tidak-Jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar