8 Februari 2013
Pengawasan Terhadap Izin Impor Sangat Lemah
RMOL.Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mempunyai strategi
untuk mengantisipasi kartel pangan yang selama ini memainkan harga dan
pasokan di dalam negeri.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag)
Bayu Krisnamurthi mengatakan, tuduhan adanya kartel pangan harus
dibuktikan. “Kita coba buktikan, apa benar ada dan bagaimana dampaknya,”
ujarnya seusai rapat koordinasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013 di
Kantor Menko Perekonomian, kemarin.
Untuk membuktikan soal
kartel ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki ada atau tidaknya kartel
pangan di Indonesia. Nanti, tugas KPPU melakukan identifikasi soal
itu.
Ditanya strategi apa yang disiapkan Kemendag untuk
mengantisipasi kartel pangan tersebut, bekas Wakil Menteri Pertanian itu
enggan menjawab. Bayu hanya meminta dugaan tersebut dibuktikan terlebih
dahulu. “Kita kan punya Undang-UndangPersaingan Usaha dan yang
mengawasi KPPU, kita hormatilah,” tandasnya.
Sebelumnya, Komite
Ekonomi Nasional (KEN) melapor ke KPPU adanya dugaan praktik kartel
untuk lima komoditas pangan yakni beras, daging sapi, jagung, gula dan
kedelai. Selain kartel, KEN juga menemukan praktik oligopoli dalam
sejumlah komoditas.
Anggota Komisi VI DPR Eddy Prabowo
menyayangkan sikap Kemendag yang seolah-olah melempar tanggung jawab
terkait dugaan ada kartel pangan. Harusnya, Kemendag sebagai pihak yang
mengatur regulasi perdagangan bisa mengantisipasi permainan kartel
itu. “Kartel pangan ini sudah sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Karena
itu, untuk menekan kegiatan kartel pangan, Eddy meminta semua kebijakan
impor pangan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Direktur
Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef)
Ahmad Erani Yustika menilai, pemerintah tidak ada kemauan untuk
menindak kartel pangan di Indonesia.
“Pernyataan Wamendag yang
meminta agar dibuktikan dahulu adanya kartel semakin membuktikan tidak
ada kemauan dari pemerintah menyelesaikan masalah kartel pangan,” jelas
ekonom jebolan Universitas Brawijaya ini.
Menurut Erani kegiatan
kartel sudah terjadi sejak lama dan Kemendag merupakan salah satu arus
pusaran dalam kebijakan impor pangan.
“Semua izin impor yang
mengeluarkan kan dari mereka (Kemendag), seharusnya mereka tahu ada
praktik kartel. Apalagi pemain di pangan ini sangat sedikit dan itu-itu
saja,” katanya.
Erani mengaku, pernah melaporkan soal kartelm
pangan ke KPPU. Diakui, kebijakan pangan dalam negeri sarat dengan
politik, sehingga sulit untuk menindak para kartel tersebut.
Anggota
KEN Hermanto Siregar menambahkan, banyaknya kartel yang terjadi pada
komoditas pangan disebabkan tidak diterapkannya aspek good governance dengan baik. Selain itu, pengawasan terhadap pemberian izin-izin impor pangan sangat lemah.
Berdasarkan
data Kementerian Pertanian selama Januari-November 2012 Indonesia
mengimpor sekitar 16 juta ton komoditas pangan utama dengan total nilai
mencapai 8,5 miliar dolar AS (Rp 81,5 triliun). Rinciannya, nilai impor
produk serealia (padi, jagung, beras dan sorgum) senilai 3,26 miliar
dolar AS, gula 1,46 miliar dolar AS, susu 945,34 juta dolar AS serta
kacang-kacangan dan buah 756,27 juta dolar AS.
Sedangkan impor
tepung senilai 560,66 juta dolar AS, sayur 445,74 juta dolar AS, kopi,
teh, bumbu 303,72 juta dolar AS, daging 136,8 juta dolar AS serta pangan
utama lain 548,05 juta dolar AS. [Harian Rakyat Merdeka]
http://ekbis.rmol.co/read/2013/02/08/97495/Wamendag-Dorong-KPPU-Selidiki-Aksi-Kartel-Pangan-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar