Jumat, 08 Februari 2013

Wamendag Dorong KPPU Selidiki Aksi Kartel Pangan

8 Februari 2013

Pengawasan Terhadap Izin Impor Sangat Lemah

RMOL.Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mempunyai strategi untuk mengantisipasi kartel pangan yang selama ini memainkan harga dan pasokan di dalam negeri.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan, tuduhan adanya kartel pangan harus dibuktikan. “Kita coba buktikan, apa benar ada dan bagaimana dampaknya,” ujarnya seusai rapat koordinasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2013 di Kantor Menko Pereko­nomian, kemarin.

Untuk membuktikan soal kartel ini, pihaknya sudah ber­komunikasi dengan Komisi Peng­awas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyeli­diki ada atau ti­daknya kartel pa­ngan di In­donesia. Nanti, tugas KPPU melakukan identifikasi soal itu.

Ditanya strategi apa yang di­siapkan Kemendag untuk mengantisipasi kartel pangan tersebut, bekas Wakil Menteri Pertanian itu enggan menjawab. Bayu hanya meminta dugaan tersebut dibuktikan terlebih dahulu. “Kita kan punya Undang-UndangPersaingan Usaha dan yang mengawasi KPPU, kita hormatilah,” tandasnya.

Sebelumnya, Komite Ekonomi Na­sional (KEN) melapor ke KPPU adanya dugaan praktik kar­tel untuk lima komoditas pa­ngan yakni beras, daging sapi, jagung, gula dan kedelai. Selain kartel, KEN juga menemukan praktik oligopoli dalam sejumlah komoditas.

Anggota Komisi VI DPR Eddy Prabowo menyayangkan sikap Kemendag yang seolah-olah melempar tanggung jawab terkait dugaan ada kartel pangan. Harus­nya, Kemendag sebagai pihak yang mengatur regulasi perda­gangan bisa mengantisipasi per­mainan kartel  itu. “Kartel pangan ini sudah sa­ngat meng­kha­watirkan,” katanya.

Karena itu, untuk menekan kegiatan kartel pangan, Eddy meminta semua kebijakan impor pangan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika menilai, peme­rintah tidak ada kemauan untuk me­nindak kartel pangan di Indonesia.

“Pernyataan Wamendag yang meminta agar dibuktikan dahulu adanya kartel semakin mem­buktikan tidak ada kemauan dari pemerintah menyelesaikan ma­salah kartel pangan,” jelas ekonom jebolan Universitas Brawijaya ini.

Menurut Erani kegiatan kartel sudah terjadi sejak lama dan Kemendag merupakan salah satu arus pusaran dalam kebijakan impor pangan.

“Semua izin impor yang mengeluarkan kan dari mereka (Kemendag), seharusnya mereka tahu ada praktik kartel. Apalagi pemain di pangan ini sangat sedikit dan itu-itu saja,” katanya.

Erani mengaku, pernah mela­porkan soal kartelm pangan ke KPPU. Diakui, kebijakan pangan dalam negeri sarat dengan politik, sehingga sulit untuk menindak para kartel tersebut.

Anggota KEN Hermanto Sire­gar menambahkan, banyak­nya kartel yang terjadi pada komo­ditas pangan disebabkan tidak diterap­kannya aspek good go­vernance dengan baik. Selain itu, penga­wasan terhadap pem­berian izin-izin impor pangan sangat lemah.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian selama Januari-November 2012 Indonesia mengimpor sekitar 16 juta ton komoditas pangan utama dengan total nilai mencapai 8,5 miliar dolar AS (Rp 81,5 triliun). Rinciannya, nilai impor produk serealia (padi, jagung, beras dan sorgum) senilai 3,26 miliar dolar AS, gula 1,46 miliar dolar AS, susu 945,34 juta dolar AS serta kacang-kacangan dan buah 756,27 juta dolar AS.

Sedangkan impor tepung senilai 560,66 juta dolar AS, sayur 445,74 juta dolar AS, kopi, teh, bumbu 303,72 juta dolar AS, daging 136,8 juta dolar AS serta pangan utama lain 548,05 juta dolar AS. [Harian Rakyat Merdeka]


http://ekbis.rmol.co/read/2013/02/08/97495/Wamendag-Dorong-KPPU-Selidiki-Aksi-Kartel-Pangan- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar