KPK Telusuri Bukti-bukti Dugaan Keterlibatan Mentan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (tengah)
saat konferensi pers kepengurusan Kahmi di Jakarta, Senin (4/2). Mahfud
menilai isu penangkapan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi
Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena konspirasi tidak
ada dasar hukumnya. Dia meminta KPK tidak terpengaruh isu itu karena
bisa memperlambat proses hukum terhadap Luthfi.
”Saya akan memanggil Menteri Pertanian sekembali ke Jakarta. Seperti kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang, saya meminta penjelasan lisan dan tertulis dari Andi Mallarangeng untuk pegangan. Begitu juga saya akan meminta penjelasan lisan dan tertulis dari Menteri Pertanian Pak Suswono,” ujar Presiden Yudhoyono di sela-sela kunjungan kerja di Jeddah, Arab Saudi, seperti dilaporkan wartawan Kompas, Rikard Bagun, Senin (4/2). ”Kita serahkan saja kepada KPK,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga terus memperdalam bukti-bukti dugaan keterlibatan Suswono dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi. Dalam waktu dekat, KPK akan memeriksa pejabat dari Kementerian Pertanian terkait kasus tersebut.
Suswono diduga ada dalam putaran korupsi suap kuota impor daging sapi. Dugaan itu muncul karena Kementerian Pertanian adalah pihak yang menyiapkan kuota impor daging sapi. Perusahaan yang terpilih mengimpor daging sapi harus meminta rekomendasi kepada Kementerian Pertanian.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin, di Jakarta, dalam waktu dekat KPK akan memeriksa pejabat dari Kementerian Pertanian. Namun, Johan tidak menyebut siapa pejabat kementerian itu yang akan diperiksa. Sebelumnya, Johan bilang, tidak tertutup kemungkinan salah satunya Suswono. ”Dalam waktu dekat kemungkinan dari Kementerian Pertanian juga akan diperiksa. Kalau diperlukan, siapa pun akan dimintai keterangan,” ujar Johan.
Suswono diduga sangat mungkin mengetahui permainan impor daging sapi mengingat Kementerian Pertanian merupakan institusi yang menyiapkan kuotanya. Terlebih, Suswono dan salah satu tersangka kasus ini, Luthfi Hasan Ishaaq, adalah kolega satu partai di Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Suswono memang telah membantah terlibat dalam kasus ini. Dia mengakui sering berkomunikasi dengan Lutfi, tetapi sebatas komunikasi antarkolega satu partai. ”Lucu juga kalau tidak pernah berkomunikasi, kami sama-sama di partai. Tetapi kalau berkomunikasi terkait impor atau alokasi impor daging sapi, tidak pernah. Saya tidak pernah berkomunikasi terkait hal itu,” kata Suswono, pekan lalu.
Kemarin, KPK memeriksa tiga pegawai PT Indoguna Utama, yaitu Pudji Rahayu, Suratno, dan Priyoto. PT Indoguna adalah salah satu importir daging sapi. Dua direktur PT Indoguna (Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi) ditangkap KPK setelah memberikan uang suap Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah yang diduga orang dekat Luthfi. ”Ketiganya hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi atas empat tersangka,” katanya.
Johan mengatakan, KPK kemarin tak melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus ini. KPK tengah melacak aset yang diduga dikuasai Luthfi. Johan mengatakan, pelacakan aset itu hal wajar. Namun, hingga saat ini KPK belum memblokir rekening milik Luthfi atau keluarganya. KPK juga belum berencana menjerat Luthfi dengan pidana pencucian uang. ”Belum dilakukan pemblokiran terhadap rekening LHI. Penerapan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tentu tergantung dari proses pengembangan ini. Sampai hari ini belum ada,” ujarnya.
Dalam soal transaksi keuangan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan ada transaksi yang mencurigakan terkait dalam kasus tersebut. PPATK masih terus menelusuri ada tidaknya aliran uang yang terindikasi korupsi terkait kasus tersebut. KPK memang telah meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus impor daging sapi.
Tak pernah caleg
Ketua KPK Abraham Samad membantah dengan tegas dirinya pernah menjadi calon anggota legislatif dari PKS. ”Saya tak pernah jadi caleg dari PKS. Memang partai bisa mengklaim untuk mencalonkan siapa saja jadi calegnya, tapi tentunya orang itu bersedia dicalonkan atau tidak. Kalau saya bersedia dicalonkan, saya pasti terdaftar di KPU sebagai caleg PKS, tetapi faktanya tidak,” ujar Abraham.
Abraham juga dengan tegas menyatakan, tak ada istilah balas dendam untuk menangkap tersangka korupsi. ”Hanya orang picik yang berpikir begitu. Gosip tentang ini banyak. Ada juga gosip yang bilang, saya menangkap LHI (Luthfi) karena ingin memuluskan Anis Matta jadi Presiden PKS karena kami satu kampung dan berteman,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid saat menjenguk Luthfi di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, saat ditanyai soal tudingan konspirasi itu, mengatakan, ”Sudahlah, kita fokus ke masalah hukum.”
Akhir pekan lalu Anis menyatakan ada konspirasi besar yang menyudutkan PKS. Menurut Hidayat, kritik yang menyatakan PKS tidak legawa tidak benar. ”Buktinya, Luthfi tidak menolak permintaan penangkapan dan penahanan KPK,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Senin, mengatakan, KPK tidak perlu terpengaruh oleh isu konspirasi dalam penangkapan Luthfi. Isu tersebut tak perlu memperlambat proses pemeriksaan Luthfi karena tak berdasar hukum. ”Penangkapan itu merupakan fakta, konspirasi itu bukan fakta. Karena itu, sebaiknya tetap berjalan pada fakta yang ada,” ujarnya.
Menurut Mahfud, penangkapan Luthfi harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum. Tak ada seorang pun atau institusi mana pun yang boleh mencampuri proses tersebut. Karena itu, KPK harus maju terus dan siapa pun tak boleh mengintervensi. Terkait isu konspirasi, tambahnya, KPK tak perlu menanggapi secara serius.
Keluarga datang
Kemarin, bersama Hidayat, sejumlah politisi PKS menjenguk Luthfi di Rutan Guntur. Salah satunya adalah anggota Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini. Jazuli mengatakan, masalah hukum akan diserahkan kepada pengacara. Keluarga Luthfi juga datang menjenguk. Sanak saudara, yang terdiri dari ibunda dan kakak-kakak kandung Luthfi, terlihat mendatangi rutan.
Tim penasihat hukum Luthfi yang dipimpin Muhammad Assegaf mengatakan, kasus tersebut ditengarai ada perbedaan perlakuan KPK terhadap kliennya dengan tersangka kasus korupsi lainnya. ”Kenapa seorang Andi Mallarangeng tidak ditahan, padahal KPK menyatakan sudah ditemukan dua alat bukti yang meyakinkan?” ujar Assegaf.
Sejak ditahan Kamis (31/1) tengah malam, baru hari ini tim penasihat hukum menemui Luthfi. (BIL/FAJ/K11/ANA)
http://cetak.kompas.com/read/2013/02/05/02093421/presiden.akan.panggil.mentan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar