Selasa, 05 Februari 2013

DAGING SAPI : Celah Kebijakan Impor

5 Februari 2013

Kasus dugaan korupsi dalam pemberian kuota impor daging sapi mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ahmad Fathanah dengan barang bukti Rp 1 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan karena diduga melibatkan presiden Partai Keadilan Sejahtera saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
Luthfi yang juga anggota Komisi I DPR diduga menggunakan pengaruhnya dalam penentuan kebijakan di Kementerian Pertanian terkait pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama. Menteri Pertanian Suswono serta Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro menepis tudingan itu. Menurut mereka, penentuan kuota impor daging sapi dilakukan transparan. Tidak ada yang bisa memengaruhinya. Sistem pengurusan rekomendasi dan izin impor sudah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya intervensi dalam penentuan rekomendasi.
Bagaimana sistem dibangun, dan di mana saja celahnya?  Sebelum lahir Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, kewenangan pemberian perizinan impor daging sapi sepenuhnya ada di tangan Kementan. Mulai dari seleksi administrasi, syarat teknis, hingga pemberian rekomendasi sekaligus izin impornya.
Ketika itu, berbagai praktik penyimpangan terjadi, tetapi tak sampai heboh. Kasus manipulasi surat izin impor juga beberapa kali terjadi. Misalnya, dalam catatan Perhimpunan Peternak Sapi Kerbau Indonesia, saat ini ada selisih data impor daging di Kementan dan Bea dan Cukai mencapai 20.000 ton.
Setelah ada perubahan, mekanisme pengurusan izin impor menjadi seperti saat ini. Pengusaha yang mau mengimpor harus memenuhi syarat administratif dan teknis perusahaan serta mendapatkan penetapan sebagai importir terdaftar (IT) di Kemendag. Pada tahap ini muncul peluang terjadinya manipulasi oleh para pelaksana teknis di lapangan. Upaya mempersulit juga terjadi.
Agar bisa mengimpor daging, pengusaha harus punya izin impor. Untuk itu, mereka terlebih dulu harus mengantongi rekomendasi izin impor (rekomendasi persetujuan pemasukan/RPP). Importir harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, melalui Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP). Seleksi administrasi di sini juga memberi peluang adanya penyimpangan, meski nilainya tidak besar.
Sambil semua itu berjalan, pemerintah dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Menko Perekonomian yang dihadiri Kementan, Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan asosiasi menetapkan besaran kuota impor daging sapi secara nasional. Tentunya setelah mempertimbangkan produksi dalam negeri dan kebutuhan.
Ditetapkan kuota impor daging sapi secara nasional, kemudian harus diturunkan per perusahaan. Ini dilakukan pada Rapat Tim Teknis lintas sektoral, terdiri dari Kementan, Kemendag, dan Kemenperin.
Dalam dua tahun belakangan ini, 2011 dan 2012, diskusi seperti ini tidak terjadi lagi dalam Rapat Tim Teknis penentuan rekomendasi kuota impor per perusahaan. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan dan bahkan sanggup membuktikan di KPK bahwa tabel alokasi kuota rekomendasi impor per perusahaan sudah disiapkan terlebih dulu oleh pihak Kementan. Kemendag tak bisa menolak karena kewenangan atas RPP ada di Kementan.
Dalam proses pemberian rekomendasi kuota oleh Kementan inilah, ada celah yang memungkinkan terjadinya intervensi. Untuk pemberian izin impor tahun 2013, pembagian alokasi rekomendasi izin impor dilakukan 3 Desember 2012.
Celah lain yang berpotensi memicu penyalahgunaan, menurut Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi, adalah dengan menambah banyak jumlah importir, khususnya importir fasilitas. Dengan begitu, persaingan kian ketat dan peluang terjadinya praktik suap terbuka.
Dalam proses pemberian komisi/fee, importir tentu tidak akan gegabah. Pemberian fee terkait RPP paling aman setelah mereka mengantongi izin impor dari Kemendag. Penerbitan izin impor hanya butuh lima hari setelah RPP diterima.
Dengan ketatnya persaingan global dan tuntutan daya saing tinggi, kasus dugaan korupsi daging jelas mengganggu daya saing industri lokal. Konsumen juga dirugikan.(HERMAS E PRABOWO)

http://cetak.kompas.com/read/2013/02/05/03095491/celah.kebijakan.impor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar