Rabu, 09 Januari 2013

Wartawan Sulbar Minta Satpam Bulog Diproses Hukum

9 Januari 2013

Jakarta, Aktual.co — Wartawan di Provinsi Sulawesi Barat meminta Satpam Bulog Sub Divre Mamuju, Suparman, yang dianggap menghalangi tugas wartawan dan melakukan pelanggaran undang undang pers nomor 40 tahun 1999 di proses hukum.

"Wartawan di Sulbar meminta agar Satpam Bulog di proses sesuai aturan yang berlaku karena telah melakukan pelanggaran undang undang pers dengan menghalangi tugas wartawan yang melakukan tugas jurnalistik serta hendak memukul wartawan," kata Yusuf, salah seorang wartawan s Mamuju, Rabu (9/1).

Sejumlah wartawan di sulbar mendatangi Polres Mamuju menuntut Satpam Bulog, Suparman yang telah dilaporkan Wartawan Televisi Republik Indonesia (TVRI) Provinsi Sulawesi Barat, karena dianggap menghalangi melakukan pelanggaran undang undang pers nomor 40 tahun 1999 diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para wartawan kemudian diterima Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Amirullah Suaeb di kantor Polres Mamuju.

Yusuf mengatakan, wartawan harus dilindungi hukum makanya siapapun yang berniat menghalangi atau hendak melakukan kekerasan terhadap wartawan harus di proses sesuai dengan hukum berlaku.

Ia meminta agar aparat kepolisian di Mamuju segera memberikan keadilan bagi wartawan di Mamuju dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan perlindungan termasuk memproses hukum bagi mereka yang selama ini menghalangi tugas dan hendak melakukan kekerasan terhadap wartawan seperti yang dilakukan satpam Bulog Mamuju.

Sebelumnya Jawaluddin melaporkan Suparman ke Polres Mamuju (28/12) karena diancam akan dipukul setelah melakukan tugas peliputan penyaluran beras miskin di gudang Bulog Sub Divre Mamuju.

Laporan Jawaluddin yang diancam akan dipukul Satpam Bulog Mamuju, yang juga sekaligus menghalanginya mengambil gambar penyaluran beras Raskin di kantor Bulog Mamuju sehingga dianggap melakukan pelanggaran undang undang pers nomor 40 tahun 1999, diterima penyidik polres Mamuju Aipda Agung Surya Wiguna.

Menurut Awal, sebelum dirinya diancam akan dipukul Satpam Bulog, tangannya terlebih dulu dipegang Satpam tersebut, disaat itu tangan Awal yang satunya memegang kamera.

"Tangannya yang satu sudah diayunkan satpam itu, setelah tangannya yang satu memegang tangan saya dan berniat memukul, namun melihat saya menutupi wajah saya yang akan dipukulnya dengan kamera sebagai upaya menangkis, kemudian Satpam itu tidak jadi memukul, tapi kemudian mengusir saya dari gudang Bulog Mamuju,"katanya.

Ia mengatakan, dirinya dilarang mengambil gambar satpam Bulog tersebut karena diduga terjadi penyelewengan beras raskin di gudang Bulog Mamuju, karena beras raskin ke 13 yang akan disalurkan kepada masyarakat dikurangi.

"Saya mengambil gambar, pada saat ada petugas gudang bulog Mamuju mengambil satu piring beras pada setiap karung raskin yang jumlahnya banyak digudang bulog Mamuju, sehingga ketika akan disalurkan ke masyarakat jumlah raskin berkurang, diduga itu adalah cara sejumlah oknum petugas di gudang bulog Mamuju untuk mencari keuntungan,"kata Awal saat itu..

Ia sangat menyesalkan tindakan oknum petugas di gudang bulog Mamuju karena selain menghalangi tugas wartawan, juga telah merugikan masyarakat miskin, karena selama ini masyarakat miskin di Mamuju ternyata tidak mendapat jatah raskin yang cukup sesuai hak mereka, karena selalu dikurangi petugas digudang bulog Mamuju, dengan cara terselubung.

"Kecurangan yang terjadi di gudang bulog Mamuju harus dibongkar aparat penegak hukum, karena bukan hanya saya yang teraniaya saat ini selaku jurnalis setelah dilarang meliput, tetapi nasib masyarakat miskin di Mamuju yang selama ini haknya telah dirampas secara gelap," katanya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar