11 Januari 2013
Medan (ANTARA News)
- Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Pedastaren Tarigan
menyatakan sindikat pengoplosan beras Bulog yang beroperasi di Kota
Medan banyak merugikan konsumen dan masyarakat, wajar dijatuhi hukuman
berat.
"Sehingga diharapkan kedepan, perbuatan melanggar hukum itu tidak akan terulang lagi," katanya di Medan, Jumat.
Kegiatan pengoplosan beras tersebut, menurut dia, harus
dibongkar habis dan jangan dibiarkan berkembang di masyarakat, karena
perbuatan ini mengganggu perekonomian.
Selain itu, jelasnya, beras yang dioplos atau "dicampur" tersebut
tentunya memiliki kualitas yang jelek dan tidak layak dijual, sehingga
dapat mengganggu kesehatan manusia yang mengonsumsinya.
"Aparat kepolisian diharapkan segera memberantas praktik-praktik
tidak terpuji pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat tersebut,"
ujar Pedastaren.
Dia mengatakan, pihak penyidik juga mengusut tuntas dan memeriksa
Bulog Sumut yang menjual beras kepada pengoplos, dan diduga dalam hal
ini ada "permainan".
"Pihak berwajib diharapkan terus melancarkan razia terhadap
gudang-gudang yang diduga menyimpan beras oplosan atau bermasalah," kata
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.
Lebih lanjut Pedastaren mengatakan, kemungkinan pihak pengoplosan
beras Bolog ini masih banyak yang beroperasi di Medan, dan belum lagi
terungkap atau diamankan pihak berwenang.
Oleh karena itu, diminta pada masyarakat yang mengetahui
keberadaan gudang pengoplosan beras dapat segera dilaporkan ke Polresta
Medan.
"Masyarakat diharapkan dapat membantu tugas aparat kepolisian
dalam membongkar sindikat jaringan pengoplosan beras Bulog dan non Bolog
tersebut," ucap Pedastaren.
Sebelumnya, petugas kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pengoplosan
Beras bulog dan Non Bulog menjadi kemasan Merek Apel ukuran 50 Kg, di
Gudang 899 Kayu Putih, Medan Belawan, Rabu malam (9/1).
Selain itu, petugas menyita sebanyak 200 ton beras Bulog, 300 ton
beras tanpa merek dan 20 ton beras merek Apel hasil re-packing.
Petugas berwenang juga memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik gudang bernama Hendri alias Aseng.
http://www.antaranews.com/berita/352688/sindikat-pengoplosan-beras-bulog-rugikan-konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar