Jumat, 18 Januari 2013

Kadivre Bulog Sumut Diperiksa

17 Januari 2013

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kepala Divisi Regional  Badan Usaha Logistik (Bulog) Sumut, Nasrun Rahmani diperiksa petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis  (17/1) sebagai saksi kasus penggelapan beras komersial Bulog. Nasrun diperiksa mulai pukul 10.00 wib sampai pukul. 15.00 WIB.
"Ka Divre Bulog Sumut itu diperiksa sebagai saksi atas ditemukannya beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu Putih, Mabar milik Hendri alias Aseng Jenggot," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho didampingi Kasubdit II/Indag AKBP Edy Faryadi, Kamis (17/1/2013).
Sadono mengatakan, Nasrun dihadapkan belasan pertanyaan terutama menyangkut keberadaan beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu Putih sebanyak 200 ton. Beras Bulog telah dioplos dan kemudian dikemas menjadi jenis kuku balam bergambar dua buah apel, dengan cap SBJ (Sahabat Jaya).
Pertanyaan lainnya adalah seputar tugas pokok dan fungsi Bulog dan pengamanan harga.
Menurut Sadono, saat diperiksa Nasrun Rahmani menyebut setiap orang atau badan usaha berhak membeli beras komersial (premium) dari Bulog dengan harga digudang Bulog Rp.7.200. Pembelian diatur dengan syarat tertentu dengan penjualan ke konsumen tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp7.400.
Kemudian, kata Nasrun, pengemasan dari Bulog diperbolehkan dengan ketentuan tidak dapat dicampur dengan beras lain.
Nasrun membenarkan toko Jadi milik Hendri alias Aseng membeli beras Bulog komersial periode tahun 2010, 2012 dan Januari 2013.
"Kami masih mendalami kasus tersebut. Yang pasti sesuai keterangan Bulog, beras Bulog tidak diperbolehkan dicampur dengan beras lain. Itulah yang dilanggar Hendri alias Aseng Jenggot," kata Sadono.
Aseng dijerat pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang Industri, pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Penipuan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda menggerebek Gudang No.899 Jalan Kayu Putih, Rabu (9/1/2013). Di gudang itu sedang terjadi pengoplosan beras Bulog seberat 50 kg per karung dengan beras tanpa merk 50 kg per karung menjadi beras kuku balam berlambang dua apel ke karung ukuran 30 kg.
Dari gudang itu, ditemukan  20 ton beras yang sudah dioplos, Merek kuku Balam dalam karung ukuran  30 kg dengan kemasan gambar dua  buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta, berikut dokumen-dokumen. 


http://medan.tribunnews.com/2013/01/17/kadivre-bulog-sumut-diperiksa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar