17 Januari 2013
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Kepala Divisi Regional Badan Usaha
Logistik (Bulog) Sumut, Nasrun Rahmani diperiksa petugas Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (17/1) sebagai saksi kasus
penggelapan beras komersial Bulog. Nasrun diperiksa mulai pukul 10.00
wib sampai pukul. 15.00 WIB.
"Ka Divre Bulog Sumut itu diperiksa
sebagai saksi atas ditemukannya beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu
Putih, Mabar milik Hendri alias Aseng Jenggot," kata Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho didampingi
Kasubdit II/Indag AKBP Edy Faryadi, Kamis (17/1/2013).
Sadono
mengatakan, Nasrun dihadapkan belasan pertanyaan terutama menyangkut
keberadaan beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu Putih sebanyak 200
ton. Beras Bulog telah dioplos dan kemudian dikemas menjadi jenis kuku
balam bergambar dua buah apel, dengan cap SBJ (Sahabat Jaya).
Pertanyaan lainnya adalah seputar tugas pokok dan fungsi Bulog dan pengamanan harga.
Menurut
Sadono, saat diperiksa Nasrun Rahmani menyebut setiap orang atau badan
usaha berhak membeli beras komersial (premium) dari Bulog dengan harga
digudang Bulog Rp.7.200. Pembelian diatur dengan syarat tertentu dengan
penjualan ke konsumen tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)
Rp7.400.
Kemudian, kata Nasrun, pengemasan dari Bulog diperbolehkan dengan ketentuan tidak dapat dicampur dengan beras lain.
Nasrun membenarkan toko Jadi milik Hendri alias Aseng membeli beras Bulog komersial periode tahun 2010, 2012 dan Januari 2013.
"Kami
masih mendalami kasus tersebut. Yang pasti sesuai keterangan Bulog,
beras Bulog tidak diperbolehkan dicampur dengan beras lain. Itulah yang
dilanggar Hendri alias Aseng Jenggot," kata Sadono.
Aseng dijerat
pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang Industri, pasal 62 UU No.8 tahun
1999 tentang Penipuan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara.
Polda menggerebek Gudang No.899 Jalan Kayu Putih, Rabu
(9/1/2013). Di gudang itu sedang terjadi pengoplosan beras Bulog seberat
50 kg per karung dengan beras tanpa merk 50 kg per karung menjadi beras
kuku balam berlambang dua apel ke karung ukuran 30 kg.
Dari gudang
itu, ditemukan 20 ton beras yang sudah dioplos, Merek kuku Balam dalam
karung ukuran 30 kg dengan kemasan gambar dua buah apel. Kemudian,
beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari
Jakarta, berikut dokumen-dokumen.
http://medan.tribunnews.com/2013/01/17/kadivre-bulog-sumut-diperiksa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar