SUMUT_BARAKINDO- Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Senin
(14/1/2013) kemarin, di khabarkan memeriksa Kepala Divisi Regional (Divre) Prum
Bulog Sumatera Utara (Sumut).
Pemeriksaan itu disebutkan, adalah
terkait dengan penemuan 200 ton beras oplos di gudang milik Hendri alias Aseng Jenggot,
di Jalan Kayu Putih Nomor 899, Kecamatan Medan Deli.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris
Besar Polisi Sadono Budi Nugroho, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Edy Faryadi
mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kadivre Bulog Sumut untuk diperiksa. "Kita
sudah memanggil pihak Bulog untuk diperiksa. Kita tunggu saja kedatangan
Kadivre Bulog," tegas Sadono, Senin (14/1/2013) kemarin.
Selain sebagai saksi ahli, Kedivre
Bulog Sumut juga diduga mengetahui hubungan antara Aseng Jenggot dengan pihak Bulog,
sehingga bisa membeli beras dari Bulog hingga sampai ratusan ton. "Kita
periksa Bulog untuk mengetahui apakah ada hubungan kerja sama dengan Aseng
Jenggot, atau bisa saja oknum Bulog, terkait dengan pengoplosan beras yang
dilakukan Aseng, mengingat banyaknya beras dari Perum Bulog yang ditemukan
digudang tersebut," katanya.
Sadono juga mengungkapkan, bahwa pihaknya
mendapat informasi jika Henri alias Aseng Jenggot adalah distributor beras
terbesar di Sumut merk Kuku Balam
berlambang dua buah Apel. Hendri alias Aseng Jenggot, adalah pemilik toko Jadi,
jalan Sei Sikamping, Helvetia, ditemukan digudangnya 200 ton beras Bulog.
Bahkan, pemilik perusahaan Sahabat Jaya (SBJ) itu merupakan penyuplai beras
untuk PTPN I-IV. "Kita akan selidiki apakah beras yang disuplay-nya ke
PTPN adalah beras oplosan atau beras Bulog," katanya, seperti dilansir waspada kemarin, dengan menyebut bahwa beras
Bulog yang diperoleh Aseng dari Bulog adalah berupa ekspait 5 persen.
Menurut Sadono, Hendri alias Aseng
Jenggot sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan
beras tersebut. "Aseng sudah jadi tersangka. Dari kasus pengoplosan, kita
tinggal melakukan penyelidikan soal UU perindustrian sekaligus keterlibatan Bulog.
Kemudian, Aseng akan kita tahan," jelasnya.
Diketahui, Subdit I/Indah menggerebek
Gudang No.899 di Jalan Kayu Putih, pada Rabu (9/1/2013) lalu. Di gudang itu sedang
berlangsung kegiatan pengoplosan beras Bulog seberat 50 Kg per karung dengan
beras tanpa merk 50 Kg per karung menjadi beras merk kuku balam berlambang dua
apel ke karung ukuran 30 Kg.
Dari gudang itu juga ditemukan 20
ton beras yang sudah dioplos, Merk kuku Balam dalam karung ukuran 30 Kg
dengan kemasan gambar dua buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan
beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta, berikut dokumen-dokumennya.
Aseng sendiri dikhabarkan sudah 35
tahun menjual beras, namun dia mengaku baru 10 tahun belakangan mengplos beras
Bulog. "Modusnya, beras bulog ukuran 50 Kg per karung dicampur dengan
beras non merk, kemudian dimasukan ke karung berukuran 30 Kg merk "Kuku
Balam" bergambar dua buah apel, dan dikarung juga tertera SBJ (Sahabat
Jaya)," kata Sadono.
Dalam penggerebekan itu, Hendri alias
Aseng Jenggot bersama karyawan bernama Susanto Jaya, bagian diboyong ke
Mapoldasu. Sadono mengatakan, Aseng dijerat dengan pasal 24 UU Nomor 5 Tahun
1984 tentang industri pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen,
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.http://beritabarak.blogspot.com/2013/01/kadivre-bulog-sumut-diperiksa-polda.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar