Sabtu, 19 Januari 2013

Kadivre Bulog Sumut Diperiksa Polda Soal Kasus Oplos Beras

15 Januari 2013

SUMUT_BARAKINDO- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Senin (14/1/2013) kemarin, di khabarkan memeriksa Kepala Divisi Regional (Divre) Prum Bulog Sumatera Utara (Sumut).

Pemeriksaan itu disebutkan, adalah terkait dengan penemuan 200 ton beras oplos di gudang milik Hendri alias Aseng Jenggot, di Jalan Kayu Putih Nomor 899, Kecamatan Medan Deli.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sadono Budi Nugroho, didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Edy Faryadi mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kadivre Bulog Sumut untuk diperiksa. "Kita sudah memanggil pihak Bulog untuk diperiksa. Kita tunggu saja kedatangan Kadivre Bulog," tegas  Sadono, Senin (14/1/2013) kemarin.
Selain sebagai saksi ahli, Kedivre Bulog Sumut juga diduga mengetahui hubungan antara Aseng Jenggot dengan pihak Bulog, sehingga bisa membeli beras dari Bulog hingga sampai ratusan ton. "Kita periksa Bulog untuk mengetahui apakah ada hubungan kerja sama dengan Aseng Jenggot, atau bisa saja oknum Bulog, terkait dengan pengoplosan beras yang dilakukan Aseng, mengingat banyaknya beras dari Perum Bulog yang ditemukan digudang tersebut," katanya.
Sadono juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mendapat informasi jika Henri alias Aseng Jenggot adalah distributor beras terbesar di Sumut merk Kuku Balam berlambang dua buah Apel. Hendri alias Aseng Jenggot, adalah pemilik toko Jadi, jalan Sei Sikamping, Helvetia,  ditemukan digudangnya 200 ton beras Bulog. Bahkan, pemilik perusahaan Sahabat Jaya (SBJ) itu merupakan penyuplai beras untuk PTPN I-IV. "Kita akan selidiki apakah beras yang disuplay-nya ke PTPN adalah beras oplosan atau beras Bulog," katanya, seperti dilansir waspada kemarin, dengan menyebut bahwa beras Bulog yang diperoleh Aseng dari Bulog adalah berupa ekspait 5 persen.
Menurut Sadono, Hendri alias Aseng Jenggot sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras tersebut. "Aseng sudah jadi tersangka. Dari kasus pengoplosan, kita tinggal melakukan penyelidikan soal UU perindustrian sekaligus keterlibatan Bulog. Kemudian, Aseng akan kita tahan," jelasnya.
Diketahui, Subdit I/Indah menggerebek Gudang No.899 di Jalan Kayu Putih, pada Rabu (9/1/2013) lalu. Di gudang itu sedang berlangsung kegiatan pengoplosan beras Bulog seberat 50 Kg per karung dengan beras tanpa merk 50 Kg per karung menjadi beras merk kuku balam berlambang dua apel ke karung ukuran 30 Kg.
Dari gudang itu juga ditemukan 20 ton beras yang sudah dioplos, Merk kuku Balam dalam karung ukuran  30 Kg dengan kemasan gambar dua  buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta, berikut dokumen-dokumennya.
Aseng sendiri dikhabarkan sudah 35 tahun menjual beras, namun dia mengaku baru 10 tahun belakangan mengplos beras Bulog. "Modusnya, beras bulog ukuran 50 Kg per karung dicampur dengan beras non merk, kemudian dimasukan ke karung berukuran 30 Kg merk "Kuku Balam" bergambar dua buah apel, dan dikarung juga tertera SBJ (Sahabat Jaya)," kata Sadono.
Dalam penggerebekan itu, Hendri alias Aseng Jenggot bersama karyawan bernama Susanto Jaya,  bagian diboyong ke Mapoldasu. Sadono mengatakan, Aseng dijerat dengan pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang industri pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang penipuan konsumen, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

http://beritabarak.blogspot.com/2013/01/kadivre-bulog-sumut-diperiksa-polda.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar