24 Desember 2012
TUBAN--MICOM: Tiga pamong Desa Sanding Rowo, Kecamatan Soko,
Kabupaten Tuban, Jatim, dilaporkan warganya pada petugas kepolisian. Ini
menyusul dugaan penggelapan beras rakyat untuk keluarga miskin (Raskin)
sebanyak 6,4 ton di desa setempat.
Ketiga perangkan desa itu diantaranya berinisial Mdr, 41, yang
menjabat Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra), Mnd, 31, sebagai
Kepala Dusun (Kadus) Semanding, dan Kdr, 29, selaku Kadus Sundulan.
Kasus dugaan penggelapan Raskin ini dilaporkan Kasman, 56, warga Dusun
Karangdowo, Desa Sanding Rowo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, warga menduga,
Raskin jatah warga tidak diberikan kesemuanya pada warga Desa Sanding
Rowo, Kecamatan Soko. Namun, raskin jatah bulan November- Desember 2012
ini sebagian di antaranya diduga dijual.
Sesuai data, harusnya jatah raskin untuk warga di Desa Sanding Rowo
sebanyak 18.810 kilogram (Kg) atau 1.254 zak (setiap zak berisi 15 Kg).
Namun, saat pembagian berlangsung raskin hanya disalurkan pada warga
sebanyak 12.345 Kg atau 823 zak.
Sedangkan, sisanya sebanyak 6.456 Kg atau 431 zak diduga telah
dijual. Dan hasilnya diduga, dibagi rata untuk keperluan pribadi tiga
perangkat tersebut. Atas kejadian ini, warga kemudian melaporkannya ke
pihak ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Tuban.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris (AK)
Noersento menyatakan hingga saat ini jajarannya masih menyelidiki kasus
tersebut. Termasuk, memanggil ketiga terlapor untuk menjalani
pemeriksaan. "Kasus ini masih kami dalami," ungkapnya kepada Media Indonesia.
Menurutnya, upaya penyelidikan juga tengah dikembangkan. Sebab,
dimungkinkan kasus dugaan pengelapan Raskin ini juga melibatkan pihak
lainnya. Dari keterangan saksi, hasil penjualan sisa beras raskin
sebanyak 6.465 Kg diperoleh uang senilai Rp40 juta. Ketiganya juga
terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5
tahun penjara.(YK/X-13)
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/24/372160/289/101/Tilap-Raskin-Tiga-Pamong-Desa-Dilaporkan-Polisi-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar