2 Desember 2012
JAKARTA--MICOM: Presiden harus membentuk Badan Kemandirian Pangan
mengingat lembaga ini tidak dapat diintervensi instansi lainnya seperti
Menko Perekonomian. Lembaga pemerintah ini nantinya menangani bidang
pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dan
bertugas melaksanakan tugas pemerintah bidang pangan.
"Bulog tidak akan mampu menangani hal tersebut jika hanya sebatas
Perum," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Minggu
(2/12).
Untuk itu, Komisi IV memberikan mandat penuh kepada pemerintah, terutama Presiden membentuk lembaga pangan tersebut.
Namun Herman menegaskan, lembaga tersebut sifatnya struktural, bukan
fungsional, sebab jika fungsional, maka lembaga itu tidak bertanggung
jawab ke presiden, tapi ke kementerian yang membawahi lembaga itu.
"Kami inginkan badan struktural yang melaporkan langsung ke
presiden. Jadi presiden tidak kami berikan 'cek kosong', tapi sudah
diberikan pilihan," katanya.
Potensi anggaran untuk berjalannya lembaga tersebut cukup besar,
lanjut dia, misalnya, jika pemerintah mengambil pilihan peleburan BKP
sebagai regulator dan Bulog sebagai operator, maka potensi anggarannya
cukup besar.
BKP setiap tahun mendapat anggaran sebanyak Rp650 miliar, sedangkan Bulog memiliki omset sebesar Rp24 triliun.
"Jadi dari sisi anggaran tidak akan sulit. Sudah ada energi untuk bekerja," tegasnya.
Sementara itu Staf Ahli Dewan Pengawas Bulog, Edi Santosa mengatakan
jika pemerintah menjadikan Bulog sebagai lembaga stabilisator, maka
pemerintah harus memperkuat posisi kelembagaan Bulog.
Caranya, menurut dia, pemerintah harus menempatkan Bulog sebagai
operator pemerintah yang lebih dinamis dan memperkuat dukungan regulasi
untuk penguatan peran dan fungsi Bulog. "Bulog juga harus mendapat
dukungan anggaran yang memadai," katanya. (*/X-13)
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/12/02/367072/4/2/Lembaga-Pangan-Harus-di-bawah-Kendali-Presiden
Tidak ada komentar:
Posting Komentar