Selasa, 11 Desember 2012

BOBROK SISTEM KETENAGAKERJAAN UB. JASTASMA PERUM BULOG DIVRE SULSEL AKHIRNYA TERPUBLIKASI KE MASYARAKAT LUAS

9 Desember 2012

Perum BULOG yang merupakan Badan Usaha Milik Negara tentunya bertugas untuk mempertahankan ketahanan pangan bagi rakyat Indonesia agar tidak terjadi kekurangan pangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk ketahanan pangan dalam  negeri tentunya di butuhkan kualitas padi/gabah dan beras bermutu dan layak untuk di komsumsi oleh manusia Indonesia.

Persiapan aksi, anggota SP. UB. JASTASMA membuat petaka sebagai bentuk protes
Persiapan aksi, anggota SP. UB. JASTASMA membuat petaka sebagai bentuk protes

Dalam menentukan kualitas, Perum BULOG mempekerjakan Petugas Pemeriksa Kualitas (PPK)  yang di Koordinir oleh Unit Bisnis JASTASMA Perum BULOG. Sungguhb besar jasa para Petugas Pemeriksa Kualitas bagi kelangsungan ketahananan pangan untuk rakyat nindonesia. Tapi pernahkah kita pikirkan bagaimana nasib para Petugas Pemeriksa Kualitas tersebut. Mungkin yang ada di bayangan kita bersama bahwa mereka tentunya sejahtra karena mereka berjasa pada Negara dan rakyat Indonesia. Namun itu hanyalah bayangan dalam pikiran kita. Karena sebenarnya fakta menunjukkan kondisi mereka hari ini jauh dari apa yang kita pikirkan. Mereka para Petugas Pemeriksa Kualitas  ternyata tidak di berikan hak mereka sesuai dengan aturan keetenagakerjaan yang ada. Jangankan berbicara hak cuti, Tunjangan Hari Raya, JAMSOSTEK, upah saja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tidak berikan kepada mereka para pahlawan ketahanan pangan negeri ini. Bahkan mereka telah di kontrak selama kurang lebih sejak berdirinya UB. JASTASMA Perum BULOG, dan tentunya itu sangat melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.  Bukankah selayaknya sebagai Badan Usaha Milik Negara yang notabene adalah milik rakyat Indonesia, menjalankan aturan perundang-undangan yang merupakan produk hukum Negara ini dan juga turut menciptakan kesejahtraan hidup pekerjanya yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia. Bukankah UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi neraga telah mengamanahkan bahwa warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kesejahtraan. Bukankah tindakan UB. JASTASMA Perum BuLOG adalah bentuk penghianatan terhadap landasan konstitusi Negara.

Dari kondisi tersebut diatas, maka Petugas Pemeriksa Kualitas yang tergabung dalam Serikat Pekerja UB. JASTASMA akan menggelar  aksi besok hari ( 10 Desember 2012 ). Mereka inigin menunjukkan pada dunia luar 9 masyarakat umum) betapa bobroknya system ketenagakerjaan yang di berlakukan di UB. JASTASMA Perum BULOG.  Yang menjadi tuntutannya adalah  Tolak Union Busting ( Pemberangussan/penghalangan  buruh berserikat), Tolak Sistem Kerja Kontrak , jadikan  pekerja tetap; Berikan hak pekerja sesuai dengan apa yang di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“kami melakukan aksi ini bukan karena kepentingan pribadi kami. Yang Kami inginkan adalah seluruh PPK bias hidup sejahtra dengan di berikannya hak-hak sesuai dengan aturan yang berlaku.  Karena selama ini, sejak tahun 2005 sampai sekarang kami tidak pernah di perlakukan selayaknya manusia Indonesia yang berhak akan penghidupan yang layak. Ini adalah sebuah proses sejarah  dimana kami inigin menyadarkan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan milik rakyat bahwa terjadi kesalahan dalam pengelolaan asset rakyat ini.” Ujar salah seorang anggota SP UB. JASTASMA Perum BULOG yang mengaku menginginkan perubahan nasib semua PPK di UB. JASTASMA Perum BULOG.

http://spubjastasma.wordpress.com/2012/12/09/bobrok-sistem-ketenagakerjaan-ub-jastasma-perum-bulog-divre-sulsel-akhirnya-terpublikasi-ke-masyarakat-luas/

1 komentar:

  1. sudah seharusnya ppk menerima gaji yang layak karena mereka juga punya keluarga yang harus mereka memberi nafkah dan ada jaminan UUD1945 yang mengatur tentang kehidupan layak bagi seluruh warga indonesia karena itu maka harus ada pertimbangan untuk memberikan upah yang layak bagi PPK UB JASTAMA

    BalasHapus