9 Desember 2012
Perum BULOG yang merupakan Badan Usaha Milik Negara tentunya bertugas
untuk mempertahankan ketahanan pangan bagi rakyat Indonesia agar tidak
terjadi kekurangan pangan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Untuk ketahanan pangan dalam negeri tentunya di butuhkan kualitas
padi/gabah dan beras bermutu dan layak untuk di komsumsi oleh manusia
Indonesia.
Dalam menentukan kualitas, Perum BULOG mempekerjakan Petugas
Pemeriksa Kualitas (PPK) yang di Koordinir oleh Unit Bisnis JASTASMA
Perum BULOG. Sungguhb besar jasa para Petugas Pemeriksa Kualitas bagi
kelangsungan ketahananan pangan untuk rakyat nindonesia. Tapi pernahkah
kita pikirkan bagaimana nasib para Petugas Pemeriksa Kualitas tersebut.
Mungkin yang ada di bayangan kita bersama bahwa mereka tentunya sejahtra
karena mereka berjasa pada Negara dan rakyat Indonesia. Namun itu
hanyalah bayangan dalam pikiran kita. Karena sebenarnya fakta
menunjukkan kondisi mereka hari ini jauh dari apa yang kita pikirkan.
Mereka para Petugas Pemeriksa Kualitas ternyata tidak di berikan hak
mereka sesuai dengan aturan keetenagakerjaan yang ada. Jangankan
berbicara hak cuti, Tunjangan Hari Raya, JAMSOSTEK, upah saja sesuai
dengan aturan perundang-undangan yang berlaku tidak berikan kepada
mereka para pahlawan ketahanan pangan negeri ini. Bahkan mereka telah di
kontrak selama kurang lebih sejak berdirinya UB. JASTASMA Perum BULOG,
dan tentunya itu sangat melanggar aturan perundang-undangan yang
berlaku. Bukankah selayaknya sebagai Badan Usaha Milik Negara yang
notabene adalah milik rakyat Indonesia, menjalankan aturan
perundang-undangan yang merupakan produk hukum Negara ini dan juga turut
menciptakan kesejahtraan hidup pekerjanya yang merupakan bagian dari
rakyat Indonesia. Bukankah UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi
neraga telah mengamanahkan bahwa warga Negara Indonesia berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kesejahtraan. Bukankah
tindakan UB. JASTASMA Perum BuLOG adalah bentuk penghianatan terhadap
landasan konstitusi Negara.
Dari kondisi tersebut diatas, maka Petugas Pemeriksa Kualitas yang
tergabung dalam Serikat Pekerja UB. JASTASMA akan menggelar aksi besok
hari ( 10 Desember 2012 ). Mereka inigin menunjukkan pada dunia luar 9
masyarakat umum) betapa bobroknya system ketenagakerjaan yang di
berlakukan di UB. JASTASMA Perum BULOG. Yang menjadi tuntutannya
adalah Tolak Union Busting ( Pemberangussan/penghalangan buruh
berserikat), Tolak Sistem Kerja Kontrak , jadikan pekerja tetap;
Berikan hak pekerja sesuai dengan apa yang di atur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“kami melakukan aksi ini bukan karena kepentingan pribadi kami. Yang
Kami inginkan adalah seluruh PPK bias hidup sejahtra dengan di
berikannya hak-hak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena selama
ini, sejak tahun 2005 sampai sekarang kami tidak pernah di perlakukan
selayaknya manusia Indonesia yang berhak akan penghidupan yang layak.
Ini adalah sebuah proses sejarah dimana kami inigin menyadarkan Badan
Usaha Milik Negara yang merupakan milik rakyat bahwa terjadi kesalahan
dalam pengelolaan asset rakyat ini.” Ujar salah seorang anggota SP UB.
JASTASMA Perum BULOG yang mengaku menginginkan perubahan nasib semua PPK
di UB. JASTASMA Perum BULOG.
http://spubjastasma.wordpress.com/2012/12/09/bobrok-sistem-ketenagakerjaan-ub-jastasma-perum-bulog-divre-sulsel-akhirnya-terpublikasi-ke-masyarakat-luas/

sudah seharusnya ppk menerima gaji yang layak karena mereka juga punya keluarga yang harus mereka memberi nafkah dan ada jaminan UUD1945 yang mengatur tentang kehidupan layak bagi seluruh warga indonesia karena itu maka harus ada pertimbangan untuk memberikan upah yang layak bagi PPK UB JASTAMA
BalasHapus