Minggu, 21 Oktober 2012

Untuk Penegakan Kedaulatan Pangan, UU Pangan Masih Lemah

21 Oktober 2012

JAKARTA. Sidang Paripurna DPR RI 18 Oktober 2012 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Revisi Undang-Undang (UU) Pangan no.7/1996 menjadi UU Pangan yang baru. Namun Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai UU pangan ini mengandung sejumlah kelemahan dalam upaya menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia.
Menurut Ketua Umum SPI Henry Saragih, sejumlah pasal yang bisa melemahkan kedaulatan pangan antara lain tercantum dalam ketentuan umum ayat 38. Disana disebutkan peran dari pelaku usaha pangan yang disebutkan agrobisnis, atau perusahaan mempunyai peran dan hak yang sama dalam proses produski dan pemasaran pangan.
“Artinya peran petani, usaha kecil, korporasi besar punya hak dan peran yang sama.  Hal ini membuka ruang yang luas kepada corporate (perusahaan besar) dalam urusan pangan. Padahal pangan ini adalah hal yang sangat vital menyangkut hajat hidup orang banyak, harusnya peran korporat itu dibatasi, sebaliknya memberikan peran negara, dan rakyat yang lebih luas. Artinya UU ini belum 100 persen pro petani kecil” ungkap Henry di Jakarta pagi ini (21/0/2012).
Pasal selanjutnya yang menurut Henry masih dipertanyakan adalah pasal 77 tentang produk rekayasa genetika. Menurutnya undang-undang ini secara langsung membenarkan produk rekaya genetika asalkan dibenarkan oleh pemerintah. Hal ini sangat membuka peluang produk rekayasa genetika dibenarkan, padahal berdasarkan penelitian rekayasa genetika sama sekali tidak bisa meningkatkan produksi pertanian, hanya membawa lebih banyak mudharat daripada manfaat bagi petani kecil.
Henry selanjutnya mengungkapkan mengenai kelembagaan pangan yang tercantum dalam UU Pangan ini. UU Pangan mengindikasikan kontrol yang kuat atas sistem pangan mulai dari tingkat nasional hingga desa sebagai cara untuk memastikan tercapainya kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.
“Bagi SPI hal ini cukup positif. Namun hal tersebut berimplikasi pada koordinasi antar lembaga yang sangat kuat. Lembaga pangan tersebut seharusnya bisa mempunyai wewenang kuat mulai dari sektor hulu hingga hilir dari sistem pangan, sehingga terhindar dari kondisi seperti ketika Kementerian Pertanian menyatakan produksi cukup, namun Departemen Perdagangan (Depdag) dan Bulog justru berkata perlu dilakukan impor pangan. Lebih dari itu lembaga pangan tersebut mempunyai satu fungsi pelayanan publik saja, bukan komersil sebagaimana yang diterapkan oleh Bulog versi IMF dan Bank Dunia selama ini,” papar Henry.
Henry juga menilai UU ini belum memberikan dukungan yang besar bagi kemampuan petani sebagai pihak yang memproduksi pangan. UU ini juga tidak memberikan penguatan pada produksi pangan yang organik, yang diproduksi dengan pertanian agroekologis dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu SPI akan melakukan pengkajian lebih dalam lagi terhadap UU pangan yang baru ini. Hasil kajian ini bisa saja akan merekomendasikan SPI untuk melakukan judicial review terhadap sejumlah pasal,” tambah Henry.

Kontak lebih lanjut:
Henry Saragih, Ketua Umum SPI :  0811 655 668

http://www.spi.or.id/?p=5695

Tidak ada komentar:

Posting Komentar