Kamis, 11 Oktober 2012

Kejagung Periksa Eks Kadiv Pengadaan Bulog Terkait Korupsi Rp76,24 M

Selasa, 9 Oktober 2012
JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa mantan Kepala Divisi Pengadaan Perum Bulog, Abdul Waris Pati Wiri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin yang merugikan negara hingga Rp76,24 miliar.

"Perkembangan kasus PT Bukopin, yakni Drying Center, diperiksan saksi Abdul Waris Pati Wiri, mantan Kadiv Pengadaan Perum Bulog," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama senilai Rp69,8 miliar pada 2004 selama tiga tahap.

Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang jumlahnya mencapai 45 unit.

Pada perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana yang seharusnya, seperti mesin yang harus dibeli misalnya ialah merek Global Gea buatan Taiwan. Mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun ditempeli merk Global Gea. Sehingga terjadi lah kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp76,24 miliar.

Sebanyak 11 orang tersangka telah ditetapkan sejak 2008 lalu. 10 orang tersangka dari manajemen Bank Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan seorang diantaranya berasal dari PT Agung Pratama Lestari (PT APL). Namun, para tersangka hingga kini belum kunjung ditahan.

 http://news.okezone.com/read/2012/10/09/339/701470/kejagung-periksa-eks-kadiv-pengadaan-bulog-terkait-korupsi-rp76-24-m

Tidak ada komentar:

Posting Komentar