Selasa, 9 Oktober 2012
JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung)
hari ini memeriksa mantan Kepala Divisi Pengadaan Perum Bulog, Abdul
Waris Pati Wiri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan
korupsi pengadaan alat pengering gabah di Bank Bukopin yang merugikan
negara hingga Rp76,24 miliar.
"Perkembangan kasus PT Bukopin,
yakni Drying Center, diperiksan saksi Abdul Waris Pati Wiri, mantan
Kadiv Pengadaan Perum Bulog," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman di Jakarta, Selasa
(9/10/2012).
Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat Direksi PT
Bank Bukopin mengucurkan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama
senilai Rp69,8 miliar pada 2004 selama tiga tahap.
Dana tersebut
dialokasikan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah drying
center pada Bulog Divre Jawa Timur (Jatim), Jawa Tengah (Jateng), Bali,
Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan (Sulsel), yang jumlahnya
mencapai 45 unit.
Pada perkembangan penyidikan, kredit yang
diterima oleh PT APL nyatanya tidak digunakan sebagaimana yang
seharusnya, seperti mesin yang harus dibeli misalnya ialah merek Global
Gea buatan Taiwan. Mesin yang dibeli bermerek Sincui, namun ditempeli
merk Global Gea. Sehingga terjadi lah kredit macet di Bank Bukopin
senilai Rp76,24 miliar.
Sebanyak 11 orang tersangka telah
ditetapkan sejak 2008 lalu. 10 orang tersangka dari manajemen Bank
Bukopin selaku penanggungjawab penyaluran kredit dan seorang diantaranya
berasal dari PT Agung Pratama Lestari (PT APL). Namun, para tersangka
hingga kini belum kunjung ditahan.
http://news.okezone.com/read/2012/10/09/339/701470/kejagung-periksa-eks-kadiv-pengadaan-bulog-terkait-korupsi-rp76-24-m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar