Jumat, 19 Oktober 2012
Revitalisasi Bulog dapat menjaga kepentingan petani dan konsumen
Pemerintah sebaiknya menjadikan Perum Bulog sebagai badan otoritas pangan (BOP), yang berada langsung di bawah presiden.
Selain lebih simpel, perubahan status Bulog menjadi BOP akan menghemat
biaya, waktu, dan tidak menciptakan rantai birokrasi baru.
"Menurut hemat kami, penunjukan Bulog sebagai BOP akan lebih efektif dan
efisien. Dalam sisa waktu tiga tahun ke depan, pemerintah tinggal
memperkuat Bulog agar benar-benar siap saat nanti mengemban tugas
sebagai BOP,” kata Jusuf, staf ahli presiden bidang energi dan ketahanan
pangan, kepada Investor Daily di Jakarta.
DPR kemarin mengesahkan UU Pangan baru yang merupakan hasil revisi UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Pasal 126 hingga 129 UU tersebut mengamanatkan pembentukan lembaga, di
bawah presiden langsung guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan
ketahanan pangan nasional.
Lembaga yang sering disebut BOP itu dapat mengusulkan kepada presiden,
untuk memberikan penugasan khusus bagi BUMN di bidang pangan, guna
melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, atau distribusi pangan
pokok dan pangan lainnya.
Status lembaga yang harus terbentuk paling lama pada 2015 itu, akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Jusuf menjelaskan, Presiden SBY telah menginstruksikan agar Perum Bulog direvitalisasi.
Dengan begitu, Bulog dapat menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai
stabilisator harga sekaligus sebagai penyangga stok pangan utama
nasional.
"Revitalisasi bertujuan agar Bulog bisa menjaga kepentingan petani di
satu sisi, dan kepentingan konsumen di sisi lain. Konsumen dapat membeli
pangan dengan harga terjangkau, tapi petani juga memperoleh nilai tukar
yang bagus,” papar dia.
Dia mengakui, selama ini rantai birokrasi pangan lumayan panjang.
Padahal, untuk menstabilkan harga dan menjaga stok pangan, diperlukan
kecepatan berindak, terutama saat harga pangan mengalami gejolak atau
stok pangan terancam.
Presiden SBY beberapa waktu lalu menyatakan, Bulog akan kembali diserahi tugas mengelola beras, gula, kedelai, dan daging sapi.
Bersamaan dengan itu, santer beredar kabar bahwa Bulog akan ditempatkan langsung di bawah presiden.
Jika ditempatkan langsung di bawah Presiden, berarti Bulog akan dikembalikan ke era 1995.
Pada era itu, Bulog berstatus sebagai lembaga pemerintah nondepartemen,
yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pada masa itu, Bulog memiliki tugas pokok mengendalikan harga dan
mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan, dan
bahan pangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar