Jumat, 19 Oktober 2012

Bulog Paling Tepat Jadi Badan Otoritas Pangan, Berada di Bawah Presiden

Jumat, 19 Oktober 2012
 Revitalisasi Bulog dapat menjaga kepentingan petani dan konsumen

Pemerintah sebaiknya menjadikan Perum Bulog sebagai badan otoritas pangan (BOP), yang berada langsung di bawah presiden.

Selain lebih simpel, perubahan status Bulog menjadi BOP akan menghemat biaya, waktu, dan tidak menciptakan rantai birokrasi baru.

"Menurut hemat kami, penunjukan Bulog sebagai BOP akan lebih efektif dan efisien. Dalam sisa waktu tiga tahun ke depan, pemerintah tinggal memperkuat Bulog agar benar-benar siap saat nanti mengemban tugas sebagai BOP,” kata Jusuf, staf ahli presiden bidang energi dan ketahanan pangan, kepada Investor Daily di Jakarta.

DPR kemarin mengesahkan UU Pangan baru yang merupakan hasil revisi UU No 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Pasal 126 hingga 129 UU tersebut mengamanatkan pembentukan lembaga, di bawah presiden langsung guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan nasional.

Lembaga yang sering disebut BOP itu dapat mengusulkan kepada presiden, untuk memberikan penugasan khusus bagi BUMN di bidang pangan, guna melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya.

Status lembaga yang harus terbentuk paling lama pada 2015 itu, akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Jusuf menjelaskan, Presiden SBY telah menginstruksikan agar Perum Bulog direvitalisasi.

Dengan begitu, Bulog dapat menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai stabilisator harga sekaligus sebagai penyangga stok pangan utama nasional.

"Revitalisasi bertujuan agar Bulog bisa menjaga kepentingan petani di satu sisi, dan kepentingan konsumen di sisi lain. Konsumen dapat membeli pangan dengan harga terjangkau, tapi petani juga memperoleh nilai tukar yang bagus,” papar dia.

Dia mengakui, selama ini rantai birokrasi pangan lumayan panjang.

Padahal, untuk menstabilkan harga dan menjaga stok pangan, diperlukan kecepatan berindak, terutama saat harga pangan mengalami gejolak atau stok pangan terancam.

Presiden SBY beberapa waktu lalu menyatakan, Bulog akan kembali diserahi tugas mengelola beras, gula, kedelai, dan daging sapi.

Bersamaan dengan itu, santer beredar kabar bahwa Bulog akan ditempatkan langsung di bawah presiden.

Jika ditempatkan langsung di bawah Presiden, berarti Bulog akan dikembalikan ke era 1995.

Pada era itu, Bulog berstatus sebagai lembaga pemerintah nondepartemen, yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pada masa itu, Bulog memiliki tugas pokok mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras, gula, gandum, terigu, kedelai, pakan, dan bahan pangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar