Rabu, 13 Juli 2016

Berkas Mantan Kepala Gudang Bulog Mangkang Dilimpahkan

Selasa, 12 Juli 2016

SEMARANG, suaramerdeka.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi stock opname Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang. Mereka adalah Sudarmono, pensiunan yang juga mantan Kepala Gudang serta Agus Priyanto staf TU di GBB Mangkang Kulon.

Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 83/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg untuk Sudarmono dan 84/Pid.Sus TPK/2016/PN Smg untuk Agus Priyanto. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo membenarkan hal tersebut.

“Betul sudah dilimpahkan segera akan ditetapkan majelis hakim pemeriksanya,” papar Heru, Selasa (12/7).

Beras yang sedianya digunakan untuk keperluan <I>move nasional<P> dengan tujuan Kalimantan Barat sebanyak 500 ribu kilogram dari gudang Bulog 102 Mangkang dan sudah ditindaklanjuti Sudarmono. Selain itu juga dikeluarkan 500 ribu kilogram dari gudang filial Bulog Mutiara Jaya milik Edhi Wijaya.

Agus sendiri saat melaksanakan tugas di gudang filial Bulog ternyata tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dan sudah dicampur menir oleh Edhi Wijaya. Namun kejadian itu tidak dilaporkan kepada Sudarmono dan keesokan harinya baru Sudarmono bersama Kasubdivre Semarang saat itu dijabat Mustafa Kamal mendatangi gudang filial dan dilakukan pembicaraan bertiga secara tertutup.

Di hari berikutnya, tersangka melihat beras ditimbang tidak sesuai ketentuan bahkan angka digital dimatikan dan beras masih juga bercampur menir. Hal ini tidak dilaporkan kepada Sudarmono selaku kepala gudang namun membiarkan hal itu tetap dilakukan Edhi Wijaya.

Beras darl Divre Jawa Tengah Subdivre Semarang tersebut diterima Divre Kalimantan Barat Subdivre Slngkawang mulai tanggal 9 Februari 2013 sampai dengan 19 Februari 2013 sebanyak 64.535 karung dengan seberat 940.984 kg sehingga ada kekurangan beras sebanyak 59.016 kg.

Kekurangan berat tersebut tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) / Delivery Order (DO) Nomor : 00034/01/2013/022/01/ MON tanggal 28 Januari 2013 dan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPBB) / Delivery Order (DO) Nomor 00035/01/2013/022/01/MON tanggal 28 Januari 2013.

(Modesta Fiska/CN39/SM Network)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar