Kamis, 30 Juli 2015

FPRM Sorot Kasus 70 Ton Raskin Raib

Kamis, 30 Juli 2015

* Pertanyakan Status Penadah

LANGSA - Kasus hilangnya 70 ton beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur kembali menjadi sorotan masyarakat. Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mempertanyakan kinerja polisi dalam mengusut kasus yang terbongkar pada awal Maret 2015 lalu itu. Diduga kuat kasus ini melibatkan sejumlah kilang padi sebagai penadah. Menurut Nasruddin penadah adalah tindakan yang melawan hukum sehingga dapat dikenakan ancaman tiga bulan sampai empat tahun penjara (pasal 480 KUHP).
“Seharusnya, pihak penadah (pembeli) bisa juga dikenakan pasal pidana karena menerima barang dari hasil tindak kejahatan,” kata Nasruddin kepada Serambi, Selasa (28/7). Menurutnya penyidik sudah sepatutnya dapat menyangka bahwa barang tersebut berasal dari suatu kejahatan atau sebaliknya. Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada Serambi, Minggu (28/6) menyebutkan, pihaknya telah memeriksa Nurmala, petugas penyalur Raskin di Kantor Camat Pantee Bidari, sebagai tersangka pada Selasa 9 Juni lalu.
Namun hingga kini tersangka belum ditahan karena masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. “Kita tunggu saja (hasil audit BPKP). Mereka yang berhak untuk mengaudit kerugian keuangan negara jadi kita saat ini menunggu giliran BPKP turun ke Aceh Timur untuk mengaudit,” ujarnya. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Sejauh ini belum ada tersangka lain yang tercium, namun kita masih mendalaminya,” papar Kasat Reskrim. Sebelumnya diberitakan, sejak diusut 3 Maret lalu, polisi masih menetapkan satu seorang tersangka yaitu Nurmala sebagai petugas penyalur Raskin di kantor Camat Pantee Bidari.
Selain menetapkan Nurmala sebagai tersangka, penyidik Polres Aceh Timur juga sudah memeriksa dua orang penadah yaitu Sabirin dan M Isa sebagai saksi. “Kita bukannya memperlambat atau menghambat prosesnya. Akan tetapi kita terkendala pada pihak BPKP yang sampai saat ini belum turun ke lapangan. Jadi saya harap masyarakat juga bersabar,” kata Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha. Menurut rencananya tim audit BPKP dalam pekan ini turun ke Aceh Timur untuk mengaudit jumlah kerugian negara. Polisi juga masih mendalami kasus ini, dan memungkinkan adanya tersangka baru. Rabu (29/7) kemarin penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada kepala Bulog Drive Regional I Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (yuh/c49)

http://aceh.tribunnews.com/2015/07/30/fprm-sorot-kasus-70-ton-raskin-raib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar