Selasa, 16 Juni 2015

Oknum Kades Diduga Selewengkan Raskin 1,4 Ton

Senin, 15 Juni 2015

BENGKULU UTARA– Laporan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) atas dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin) di Desa Sukarami, Kecamatan Air Padang, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu, yang dilakukan oleh oknum Kades berinisial AH ditindak lanjuti oleh Sat reskrim Polres Bengkulu Utara.

Pantauwan dilapangan, Senin pagi (15/6), tiga orang anggota BPD yaitu Ketua BPD Hernodi, dan dua orang stafnya, Buyung Tarmizi dan Magdalena mendatangi Polres BU untuk memberikan keterangan.

“Kami sudah melaporkan kasus ini hari Kamis (4/6) lalu. Namun sampai sekarang kami belum juga dipanggil menjalani BAP, itu yang membuat kami datang langsung agar kasus ini cepat ditindak lanjuti,” kata ketua BPD desa Sukarami, Kecamatan Air Padang, Hernodi, kepada wartawan Senin (15/6).

Ia melanjutkan, jika laporan polisi yang dibuat tidak cepat ditindak lanjuti, maka hak masyarakat miskin di wilayahkanya tidak akan diperoleh. Demikian juga oknum Kades yang diduga melakukan penyelewengan dikhawatirkan malah akan menjadi-jadi.

Hal senada dikatakan Buyung Tarmizi, kasus ini sangat terlihat jelas menzolimi masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya dimakan orang yang tidak bertanggung jawab. Pihak Polres sendiri terkesan diam tidak segera menindak lanjuti laporan BPD.

“Kami juga sedikit kecewa, dari pertama kita melaporkan sampai sekarang belum dipanggil. Saya tidak tahu apakah Polres BU ada permainan dengan Kepala Desa atau tidak, ya semoga saja tidak. Agar kasus ini ditangani sehingga hak warga yang tidak dapat jatah raskin bisa dipertanggung jawabkan dan kasus ini tidak berkelanjutan dikemudian hari,” tegas Buyung.

Untuk diketahui, sedikitnya 1,4 ton raskin di duga diselewengankan oleh Kades Sukarami berinisial AH. Meski triwulan pertama sudah dibagikan, namun diduga dalam pembagian raskin kepada masyarakat tidak akurat. (Nata)

http://sumateradeadline.com/?p=18558

Tidak ada komentar:

Posting Komentar