Rabu, 11 Februari 2015

Proses Tender Gudang Bulog Mengacu Keputusan Direksi, Diprotes Peserta Tender

Selasa, 10 Februari 2015

Pengumuman lelang Pembangunan Gudang Bulog Kapasitas 3500 Ton di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)
Add caption
MATARAM, MATARAMNEWS.com -- Proses tender Pembangunan Gudang Bulog Kapasitas 3500 Ton di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dinilai janggal pihak perusahaan peserta tender. Sebab, menggunakan aturan lelang sendiri yaitu berdasarkan Keputusan Direksi Perum Bulog tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.

"Kami hanya mengingatkan panitia tender untuk tidak keluar dari aturan di republik ini, karena semua tahapan yang digunakan dalam proses tender mengacu kepada Kepres 70 atau 80 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan peraturan sendiri (Peraturan Direksi Perum Bulog)", kata Tarji Halim, salah seorang perwakilan perusahaan peserta tender, kepada mataramnews.com, usai mengikuti aanwijzing di kantor Bulog Divre NTB, kemarin.

Dia menyayangkan sikap arogan panitia pengadaan barang dan jasa yang menangani tender senilai Rp 10 Miliar lebih ini (baca: Pengumuman Lelang), yang tidak menunjukkan sikap profesional.

Seperti saat aanwijdzing, kata dia, semestinya panitia tender tidak boleh membatasi hanya satu orang dari perwakilan perusahaan yang boleh mengikuti aanwijzing. "Apalagi setelah kami baca dokumen lelang, cukup banyak kejanggalan yang harus dipertanyakan kepada panitia oleh tim tekhnis kami", ujarnya.

Misalkan, kata dia, salah satu yang tercantum dalam dokumen lelang di bagian Hukum, Pasal 26 dalam dokumen Hukum yang Berlaku yaitu, hukum yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan adalah hukum Indonesia dan peraturan yang berlaku dalam pelelangan ini adalah Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor 346/DS300/12/2010, 23 Desember 2099 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bulog.

"Masa Peraturan Direksi dibuat tahun 2099, sekarang kan masih tahun 2015, meskipun mungkin salah ketik, tetapi kan itu arogan sekali. Saya kasihan kalau mereka (panitia) tidak faham aturan", imbuhnya.



Dokumen yang diklaim salah ketik oleh pihak Bulog Divre NTB

Selain itu, di bagian kualifikasi perusahaan yang diperbolehkan ikut serta dalam tender tersebut. Dalam pengumuman disebutkan kualifikasi perusahaan yang dipersyaratkan adalah perusahaan non kecil (M2). Tetapi panitia dengan sikap arogannya membatasi perusahaan yang boleh ikut tender.

Sedangkan masalah sumber anggaran, menurutnya, Perum Bulog sebagai perusahaan negara, sekecil apapun anggaran yang digunakannya merupakan uang negara. Sedangkan panitia tender menjelaskan pembangunan gudang itu menggunakan uang Bulog sendiri. Padahal Perum Bulog adalah perusahaan negara dibawah Kementerian BUMN. Sudah seharusnya menggunakan aturan pemerintah yang berlaku di republik ini, bukan aturan yang dibuat sendiri.

"Perum Bulog kan dibawah Kementerian BUMN, milik pemerintah. Jadi patut dipertanyakan kejanggalan dalam proses tender pembangunan gudang tersebut", imbuhnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan dokumen pengadaan, uraian yang tercantum dalam pekerjaan pembangunan gudang kapasitas 3500 ton di KSB ini yaitu, pekerjaan site plant seperti tanah, pagar komplek, saluran dengan precast u-ditch, jalan, kansteen, cat kansteen, paving block, jembatan pintu utama (saluran u-ditch, plat, heavy duty, oprit) serta uraian pekerjaan gudang yaitu, konstruksi bawah, konstruksi atas, rumah kepala gudang, kantor, pos security dan KM/WC.

Karena itu, menurut dia, berdasarkan pengumuan dan dokumenya, semestinya pekerjaan tersebut tidak hanya menyebutkan gudang saja dalam judul pekerjaannya, "semestinya pembangunan gudang dan lainnya", ujar dia.

"Proses lelang ini, saya nilai sudah mengarah akan memunculkan perbuatan melawan hukum. Rekanan yang menang tender nanti akan jadi masalah karena diduga panitia lelang ikut serta memperkaya orang lain. Rekanan bersama panitia dianggap orang yang diperkayakan", tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi mataramnews.com, melalui bagian Humas Perum Bulog Divre NTB, Linda membatah anggapan dari salah satu perwakilan perusahaa peserta tender tersebut. "Terkait masalah tender ini, pada saat aanwijzing kemarin memang kita hanya meminta satu orang perwakilan yang diberikan kuasa dari perusahaan peserta tender yang boleh ikut aanwijzing", terangnya.

Dijelaskan Linda, sumber anggaran yang digunakan untuk pembangunan gudang di KSB adalah dana investasi Perum Bulog, bukan anggaran APBN atau kas negara, tetapi anggaran investasi Bulog sendiri. "Namun mungkin aturan yang digunakan dalam proses tender ini yaitu aturan berdasarkan Keputusan Direksi itu sama dengan aturan yang biasa digunakan dalam proses tender APBN yang mengacu kepada Kepres 70 atau 80 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah", imbuhnya.

Untuk masalah dokumen salah ketik yang menyebutkan "Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor 346/DS300/12/2010, 23 Desember 2099" itu, sudah diklarifikasi pada saat jadwal aanwijzing berlangsung, "pada bagian tahun 2099 itu memang salah ketik yang seharusnya 2009, tetapi sudah diklarfikasi ke peserta tender", terangnya.


Laporan : Agus SP / Galung
Editor : Agus SP

http://mataramnews.co.id/lombok/item/4459-proses-tender-gudang-bulog-mengacu-keputusan-direksi-diprotes-peserta-tender

1 komentar:

  1. sesuai PMK No. 36/PMK.02/2015 tgl 04 Maret 2015 seluruh dana untuk pelaksanaan beras bersubsidi oleh Perum Bulog menggunakan APBN.

    BalasHapus