Senin, 9 Februari 2015
WIRADESA – Sebuah gudang Bulog di Desa Bondansari, Kecamatan Wiradesa, yang menjadi tempat perjudian digerebek polisi, kemarin. Dari gudang Bulog tersebut, polisi mengamanakan empat tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa uang dan kartu remi.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Guntur Tri Harjani membenarkan hal itu. Kata dia, keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni, Khumaedi (33) buruh asal Desa Bondansari, Kecamatan Wiradesa, Selan bin Tayip (60) asal Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, Tasali bin Jahyo (49) Desa Mulyorejo Tirto dan Suparjo bin Duladi (49) asal Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa.
“Keempat tersangka digerebek ketika bermain judi jenis tiongpie di Gudang Bulog Desa Bondansari, Wiradesa sekira pukul 17.00,” terangnya.
Dijelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi yang masuk ke anggota, bahwa di gudang Bulog dijadikan tempat perjudian oleh sejumlah orang. Atas informasi itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, anggota melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 28 ribu, kartu remi sebanyak 108 lembar,” lanjutnya.
Oleh polisi, tersangka selanjutnya diamanakn ke Mapolsek Wiradesa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Atas kejadian itu, AKP Guntur Tri Harjani meminta kepada masyarakat tidak melakukan perjudian, karena selain kena sanksi pidana juga hukuman cukup berat. (yon)
http://www.radarpekalonganonline.com/63157/gudang-bulog-jadi-sarang-judi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar