Kamis, 29 Januari 2015

PENGOPLOS BERAS LANGGAR UU KONSUMEN

Rabu, 28 Januari 2015

 JAMBI - Polresta Jambi terus mendalami temuan adanya dugaan pengoplosan beras di Gudang PT Sejahetra, yang disegel Senin (26/1) kemarin. Kuat dugaan, pengoplosan yang dilakukan itu melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen. Sehingga, perusahaan tersebut disangkakan dengan UU Perlindungan Konsumen.
Waksat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi mengatakan, saat ini setidaknya sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan. ”Terkait kasus ini, baru tadi pagi (kemarin, red) dilimpahkan ke Polresta. Dan sudah ada delapan saksi yang kita periksa,” ungkapnya, kemarin (27/1).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BPOM Jambi, Disperindag dan Bulog Sub Divre Jambi. Koordinasi dilakukan untuk melihat pelanggaran yang dilakukan PT Sejahtera. Jika memang nanti PT Sejahtera terbukti melakukan tindak pidana, maka persoalan tersebut akan terus diproses. ”Untuk sementara kita sangkakan UU Perlindungan Konsumen,” lanjutnya.

Seperti diberitakan, dua gudang beras PT Sejahtera di Jalan Gunung Semeru RT 24 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, disegel dan dihentikan sementara aktivitasnya oleh pihak kepolisian. Soalnya, perusahaan tersebut diduga mengoplos beras bulog untuk dijual di pasaran.
Selain melakukan pengoplosan, polisi juga menduga perusahaan tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap masyarakat. Karena, ada indikasi pengelola perusahaan mendaur ulang beras usang dengan cara mencampurkan beras usang dengan beras bulog, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan berbagai macam merek.
Pantauan di lapangan, ratusan ton beras bulog di gudang tersebut dikemas ulang ke dalam karung ukuran 20 Kg dan 10 Kg dengan berbagai merek. Mulai dari merek Beras Slyp Ramos Kualitas Ekspor, Cap Dua Panda, Beras 899 AX dan Cap Koki. Setelah dikemas ulang, beras ini akan dijual ke pasaran.

Kapolsek Jambi Timur Kompol Zuhairi mengatakan, setelah melakukan koordinasi, pihaknya melakukan penyegelan dan memasang police line (garis polisi) di gudang tersebut. Selain itu, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan pengoplosan beras tersebut.
“Kita belum bisa menentukan apakah ini termasuk pidana apa, masih dikembangkan. Penutupan gudang sesuai koordinasi kita dengan anggota dewan,” katanya.
Zuhairi mengatakan, anggotanya sudah mengambil beberapa sampel beras dan karung yang ada di gudang tersebut untuk proses penyelidikan. “Untuk sementara aktivitas di sini (gudang) kita hentikan dulu,” tegasnya.

Sementara, pemilik PT Sejahtera, Alex, tidak terima gudang miliknya ditutup. Dia mengklaim punya izin resmi dari pemerintah dan bulog. Makanya, dia menolak menandatangani surat penyegelan yang disodorkan pihak kepolisian.
Menurut Alex, usahanya itu sudah berjalan sejak 20 tahun lalu, tapi baru saat ini dipersoalkan. Lagi pula, yang menjadi persoalan masih tanda tanya besar baginya. Karena beras bulog yang diperjualbelikannya itu merupakan beras-beras premium yang boleh dikomersialkan. Bukan beras bulog bersubsidi.
Bahkan, lanjut Alex, perusahaannya justru diminta oleh pihak bulog untuk membantu menjual beras yang memang sudah dikomersialkan, dengan harapan beras di pasaran tetap stabil, tidak ada inflasi. Lagi pula ia tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. Hanya lima persen.

“Tidak ada yang salah, izin lengkap. Ini beras yang boleh dikomersialkan. Saya sudah puluhan tahun usaha ini,” ujarnya.
Saat ditanya soal beras temuan yang disebut dewan tidak layak konsumsi karena hancur dan berkutu, Alex menegaskan bahwa semua beras yang ada di dalam gudangnya itu layak untuk dikonsumsi. “Memang ada beberapa yang rusak, tapi di sinilah yang namanya usaha, tentunya sebagai manusia, beras yang rusak tidak dijual. Maknya ada pekerja yang memilah beras sebelum dikemas ulang,” katanya.

Alex menjelaskan, terkait pengemasan ke karung ukuran 20 kg dan 10 kg dengan berbagai merek, itu karena kemampuan masyarakat tidak sama. Ada masyarakat yang hanya mampu membeli 10 Kg dan 20 Kg, makanya dikemas dengan ukuran seperti itu. Tapi jika ada masyarakat yang membeli langsung 50 Kg, juga dijual.
“Intinya kami hanya membantu bulog menjual beras ini. Merubah kemasan dan ukuran diperbolehkan, sesuai dengan izin,” tegasnya.

Bulog: Beras Boleh Dioplos

Bulog Divre Jambi mengaku, ditemukannya beras oplosan yang tersimpan di dalam gudang PT Sejahtera milik Alex, yang berada di Jalan Gunung Semeru RT 24 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur, bukan merupakan beras untuk masyarakat miskin (raskin). Beras tersebut menurut Kepala Bulog Divre Jambi Alwiumri, merupakan beras premium yang memang diperbolehkan diperjualbelikan untuk umum.

Kepada wartawan, Alwi mengaku beras-beras yang ditemukan dalam kemasan yang berlabel Bulog memang diambil dari Bulog Jambi. Namun ia membantah bahwa beras tersebut beras sortiran dari Bulog yang kualitas buruk sebagai bahan untuk dioplos dengan beras lain.

"Itu bukan raskin, beras itu jenisnya beras premium yang memang didatangkan dan dijual untuk umum," kata Alwi, kemarin (27/1).
Beras-beras tersebut menurutnya dari Vietnam yang memang bebas diperjualbelikan. "Itu beras komersial, didatangkan khusus untuk komersial dan Operasi Pasar. Beras memang diperdagangkan secara bebas dan legal di seluruh Indonesia," kata Alwi.

Meski ada dugaan beras yang didatangkan dari Bulog itu dioplos dengan beras yang kualitas buruk, lalu dikemas lagi menjadi beras bermerek, Alwi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun menurutnya tidak ada larangan untuk mengoplos beras. Hanya saja, pengoplos harus jujur dan mesti dicantumkan jenis beras tersebut.
"Kita tidak diberikan aturan pasti untuk pencampuran beras. Belum ada peraturan yang melarang pencampuran beras,” sebutnya.
Diakui Alwi, Bulog memang memasok beras ke perusahaan Sejahtera pada Desember 2014 lalu, jumlahnya 200 ton dari sebanyak 2.072 ton yang didatangkan Bulog untuk pasokan di seluruh Provinsi Jambi.

"Memang jumlahnya agak banyak dari biasanya. Kalau biasanya secara bertahap, tapi ini karena harus segera terjual, kita pasok lebih banyak," katanya.
Senin kemarin, polisi menyegel gudang beras milik PT Sejahtera di Payo Selincah karena diduga melakukan pengoplosan dari beras buruk dan dikemas ke dalam kemasan bermerek. Seperti beras Koki, dua Panda, beras 899 AX dan berbagai merk lain. Beras-beras tersebut di lapangan banyak yang sudah berkutu, berwarna hitam dan banyak sampah.

Disebutkan Alwi, beras yang dipasok oleh Bulog merupakan beras dengan kualitas bagus karena rutin dilakukan pemeliharaan. Kalau ditemukan beras kualitas buruk, dipastikan itu bukan dari Bulog. "Kalau gudang milik mitra, lumrah kalau ada ditemukan banyak kutunya, karena mungkin jarang dilakukan perawatan. Kalau di Bulog, kita tidak ada, karena kita secara rutin melakukan perawatan," katanya.
Ditanya mekanisme pengawasan Bulog terhadap terhadap kualitas beras yang beredar di pasaran, termasuk beras pasokan Bulog ke mitra Bulog, Alwi mengatakan belum ada mekanismenya.

Terkait ditemukannya beras premium di gudang PT Sejahtera, dikatakan Alwi merupakan beras legal, dan diperdagangkan untuk umum. PT Sejahtera menurutnya telah memesan sejak awal Desember lalu. Ini juga menurut Kadivre Bulog Jambi menindaklanjuti perintah dari Bulog Pusat yang memerintahkan agar dilakukan percepatan penjualan Gula Kristal Putih (GKP).(ami/mui/nas)

http://www.jambi-independent.co.id/index.php/kota-jambi/item/851-pengoplos-beras-langgar-uu-konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar