Senin, 26 Januari 2015

Pejabat Bulog Pengungkap Penggelapan Beras Malah Jadi Tersangka

Senin, 26 Januari 2015 

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, sudah menetapkan 11 tersangka dalam perkara penggelapan beras sebanyak 1.504,7 ton milik Bulog Sub Divre XII Madura.

Sebanyak 11 tersangka ditetapkan, antara lain Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Prayitno. Penetapan Prayitno sebagai tersangka dianggap janggal. Pasalnya, Prayitno merasa bahwa dirinyalah yang membongkar raibnya beras di gudang Bulog Pamekasan.

Prayitno memaparkan, pembongkaran kasus penggelapan beras itu berawal dari pemeriksaan stok beras yang ada di dalam gudang oleh tim yang terdiri dari pihak internal Bulog dan pengawas Bulog.

"Tim menemukan adanya kekurangan jumlah beras sebanyak 1.600 ton. Saya minta kepala gudang, Kadiono, agar beras yang hilang itu dikembalikan. Pengembalian beras saya jadwalkan tiga minggu," ujar Prayitno melalui telepon selulernya, Senin (26/1/2015).

Tiga minggu tidak ada pengembalian beras, Prayitno membentuk tim lagi. Hasilnya, ada pengembalian beras sebanyak 1.000 ton. Namun, karena pengembalian beras tak kunjung sesuai dengan jumlah sebelumnya, Prayitno kemudian melaporkan hal ini ke Bulog Divre Jawa Timur di Surabaya.

Di pihak internal Bulog Sub Divre XII Madura, kehilangan beras itu kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk diusut. Namun, Prayitno mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Seharusnya pimpinan Bulog mendapat penghargaan karena berhasil mengungkap hilangnya beras. Namun, justru pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap dia.

Walau demikin, sebagai warga negara yang baik, dia mengaku akan tetap menjalani proses hukum yang sudah ditangani Kejari Pamekasan. Dia mengaku yakin proses hukum yang tengah berjalan saat ini akan mengungkap kebobrokan kondisi di internal Bulog Sub Divre XII Madura.

Samiji Zakaria, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, mengatakan, penetapan 11 tersangka sudah memenuhi dua unsur alat bukti. Proses hukum yang dilakukan Kejari Pamekasan sudah berdasarkan prosedur.

"Hasil penyidikan, Waka Sub Bulog XII Madura sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Samiji melalui pesan Blackberry Messenger.

Adapun 11 tersangka perkara penggelapan raskin di Bulog Sub Divre XII Madura masing-masing berinisial SUH (mantan Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), PRA atau Prayitno (mantan Wakil Kepala Bulog Sub Divre XII Madura), ESA (petugas administrasi Bulog Sub Divre XII Madura), HAS (pengawas internal Bulog), P (penghubung), serta SM, M, KAD, IDP, NS, dan SUN yang merupakan mitra Bulog.

Dalam perkara ini, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya kerugian negara hingga lebih dari Rp 12 miliar.

http://regional.kompas.com/read/2015/01/26/1058157/Pejabat.Bulog.Ungkap.Penggelapan.Beras.Malah.Jadi.Tersangka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar