Selasa, 27 Januari 2015

Kejaksaan: Kasus Bulog di Madura Rugikan Negara Rp 12 M

Selasa, 27 Januari 2015

Pamekasan - Kerugian negara dalam kasus korupsi yang terjadi di Bulog Sub-Divre XII Madura mencapai Rp12 miliar, kata tim penyidik Kejari Pamekasan Yulistiono.

"Jumlah kerugian negara sebesar Rp 12 miliar ini berdasarkan hasil perkembangan penyidikan oleh Kejati Jatim," kata Yulistiono di Pamekasan, Selasa (27/1).

Sebelumnya, Kejari merilis, kerugian negara dalam kasus pengadaan beras fiktif itu hanya Rp 1,8 miliar berdasarkan harga tebus raskin oleh warga penerima bantuan.

Akan tetapi, katanya, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan harga normal, yakni harga pembelian oleh pihak Bulog kepada rekanan, diketahui bahwa jumlah total kerugian negara dalam kasus pengadaan beras fiktif itu sebesar Rp 12 miliar.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka itu masing-masing berinisial SU, PA, ES, HA, SM, PA, MA, KA, ID, NS dan SU.

Penetapan 11 orang tersangka ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton kepada 30 orang, baik dari pihak Bulog, tim pengawas dan mitra atau rekanan pengadaan beras Bulog.

Semula, pihak Bulog Sub Divre Jatim melaporkan, beras sebanyak 1.504,7 ton itu hilang dari Gudang Bulog yang terletak di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Namun, setelah Kejari melakukan penyidikan, beras itu bukan hilang, akan tetapi karena pengadaan fiktif yang dilakukan oknum pegawai Bulog bekerja sama dengan mitra kerjananya atau rekanan pengadaan beras.

"Kesimpulan tentang adanya pengadaan beras fiktif di Bulog Madura itu, setelah kami melakukan pemeriksaan kepada sekitar 30 orang, terkait kasus hilangnya beras di Gudang Bulog Madura yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Samiadji Zakaria.

Jumlah kerugian negara sebesar Rp 12 miliar ini belum termasuk kerugian tahunan yang dialami oleh negara sebesar Rp 58 miliar lebih hingga 2014 ini, karena digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab berdasarkan hasil kajian Forum Kajian Kabijakan Publik (FPPK), setiap bulannya beras yang disalurkan kepada masyarakat hanya sekitar 3 kilogram, dari seharusnya 15 kilogram.

Bahkan beberapa desa di Kabupaten Pamekasan pencairan raskin hanya dilakukan sekitar 6 bulan dalam setahun. Padahal, jatah yang sebenarnya 12 bulan, termasuk bantuan raskin ke-13.

Usut Tuntas Wakil Ketua DPRD Pamekasan M Suli Faris meminta agar Kejari bisa mengusut tuntas korupsi yang terjadi di Bulog Sub Divre XII Madura itu, karena penggelapan bantuan raskin yang terjadi selama ini memang sangat parah.

Jika, sambung dia, korupsi raskin yang merugikan uang negara tersebut memang melibatkan pihak rekanan, maka Kejari juga harus memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak rekanan, bukan hanya beberapa rekanan saja.

"Jumlah kerugian negara sebesar Rp12 miliar itu tidak sedikit, dan kami berharap kasus ini serius ditangani, terutama dalang atau aktor intelektual dalam kasus penggelapan raskin ini," pinta politikus Partai Bulan Bintang Pamekasan itu.

Selain rekanan, yang perlu juga diperiksa dalam kasus korupsi di Bulog Madura itu, kemungkinan keterlibatan tim pemantau di lapangan.

http://www.beritasatu.com/nasional/243970-kejaksaan-kasus-bulog-di-madura-rugikan-negara-rp-12-m.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar