Selasa, 21 Oktober 2014

Kasus Beras Raskin Biak Masih Penyelidikan

Senin, 20 Oktober 2014

Jayapura, Jubi – Kejaksaan negeri Biak masih melakukan penyelidikan dugaan penyelewangan Beras Miskin (Raskin) di Distrik Wayandori, Kabupaten Biak Numfor Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, E.S. Maruli Hutagalung mengatakan, belum ada perkembangan yang dilaporkan Kejari Biak ke Kejati Papua mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Itu kasusnya ditangani Kejari Biak. Tapi masih penyelidikan. Masih berproses. Hanya saja saya belum tahu pasti berapa besar kerugian negara dalam kasus ini, dan kasusnya terjadi tahun berapa. Coba tanya ke pihak Kejari Biak saja langsung, karena penanganannya di sana,” kata Maruli, Senin (20/10).

Namun menurutnya, jika sudah memenuni unsur pidana tentu status kasus dugaan penyelewenangan Raskin tersebut akan naik stastunya jadi P21 atau dinyatakan lengkap.

“Kalau sudah lengkap akan segera dinaikkan atau P21. Nanti kita lihat saja. Tapi saya belum cek sudah sampai dimana perkembangan kasusnya,” ucapnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Biak, Arnolda Awom ketika dikonfirmasi akan kasus tersebut tak menjawab pesan singkat yang dikirim kepadanya. (Arjuna Pademme)

http://tabloidjubi.com/2014/10/20/kasus-beras-raskin-biak-masih-penyelidikan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar