Sabtu, 13 September 2014

Tersangka Korupsi 'Meninggal' Tiga Tahun Lalu Diciduk Kejari

Jumat, 12 September 2014

Metrotvnews.com, Tasikmalaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap dua tersangka kasus korupsi pengadaan beras untuk warga miskin (raskin). Satu di antaranya pernah dinyatakan meninggal oleh keluarganya.

Penyelidikan kasus terkendala sebab penyidik mendapat informasi salah seorang tersangka meninggal sejak 2011. Namun Kejari tak serta merta memercayainya.

Pelaksana harian Kepala Kejari Tasikmalaya Yendi Kusyendi mengatakan, Jumat (11/9/2014), penyidik menelusuri jejak tersangka bernama Gani. Sebelumnya, Gani menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Sub Difre Ciamis. Ternyata, Gani berada di Karawang. Penyidik langsung menjemput dan menggiringnya ke Kejari Tasikmalaya.

Selain Gani, petugas juga menangkap Munajat yang bertugas sebagai juru timbang di Gudang Bulog Ciamis. Munajat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tasikmalaya.

Hasil penyelidikan menyebutkan keduanya merugikan negara hingga lebih Rp2 miliar atas pengadaan raskin di Gudang bulog. Modusnya yaitu mengurangi jumlah timbangan yang masuk ke gudang. Akibatnya lebih 312 ton beras hilang. Kedua tersangka pun dipecat dari Bulog.

Tindakan mereka membuat negara merugi sebesar Rp2 miliar. Petugas pun memperkirakan jumlah tersangka akan bertambah.
(Rrn)

http://news.metrotvnews.com/read/2014/09/12/290838/tersangka-korupsi-meninggal-tiga-tahun-lalu-diciduk-kejari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar