Kamis, 13 Maret 2014

Polres Garut minta warga laporkan raskin ilegal

Rabu, 12 Maret 2014

 Sindonews.com – Pengurangan bobot dan penjualan raskin secara ilegal masuk dalam kategori pidana. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi meminta agar siapapun yang mengetahui praktik seperti ini untuk segera melaporkan kepadanya.

“Perlu diketahui dahulu apa motifnya. Kalau pengurangan bobot dan penjualan raskin ilegal yang sifatnya untuk memperkaya diri, tentu sudah masuk ranah pidana,” kata Dadang saat dihubungi Rabu (12/3/2014).
         
Meski demikian, Dadang mengaku belum bisa menjelaskan pasal dan dasar hukum atas kedua tindakan tercela tersebut. Apa dasar motif pelaku melakukan kegiatan itu, perlu diketahui dahulu sejak awal.
         
“Kalau motifnya sudah diketahui, kami baru bisa memasukan pasal mana yang tepat dan apa ancaman hukumannya. Kondisi begitu bisa masuk ke dalam pasal mengenai penggelapan, dan bisa juga masuk ke pasal pencurian. Tentu saja penggelapan dan pencurian berbeda,” ujarnya.

Menurut Dadang, hingga kini pihaknya belum mengetahui informasi terkait adanya raskin yang dikurangi bobotnya dan beras yang dijual secara ilegal. Ia meminta agar masyarakat segera melaporkannya agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah warga dan ketua RT di Kampung Cikalong, Desa/Kecamatan Bungbulang, mengeluhkan beras raskin untuk warga miskin berbobot kurang. Rata-rata per karung raskin yang diterima hanya memiliki bobot antara 11 hingga 13 kilogram, dari yang semestinya 15 kilogram.
         
Praktik penyelewengan raskin yang lain pun tercium. Lembaga Garut Governance Watch (GGW) mencatat adanya penjualan raskin yang dilakukan secara ilegal.

Biasanya, raskin yang dijual ini terjadi pada pengiriman beras ke-13 hingga ke-15. Transaksi atas penjualan ilegal ini umumnya dilakukan antara oknum di kantor desa dengan pihak ketiga yang bermodal besar.


http://daerah.sindonews.com/read/2014/03/12/21/843556/polres-garut-minta-warga-laporkan-raskin-ilegal


1 komentar:

  1. Berikut dugaan modus korupsi di Perum Bulog.

    Pertama:
    Pelanggaran PD-11 Thn 2011 (Peraturan Direksi) ttg pelaksanaan Movenas oleh Direktur PP, menunjuk movenas kepada pengusaha Indarto melalui anak perusahaan Ujasang di atas 2000 ton yg seharusnya dilelang. Karena kalau dilelang selisih HPS dan harga lelang 100-150 rb rupiah/ton.
    Link:
    https://plus.google.com/photos/109414570950189276042/albums/5974236667146345345

    Kedua:
    Pengusaha Indarto memfaatkan kenaikan tarip movenas dengan jumbo bags yang 20 persen lebih tinggi dari pelaksanaan tanpa jumbo bags namun pelaksanaan tanpa jumbo bags.
    Link:
    https://plus.google.com/photos/109414570950189276042/albums/5966473806419159089

    Ketiga:
    Berikut dugaan hasil korupsi berupa rumah di kediri fariedh (Direktur PP) hasil dari penyelewengan movenas tanpa lelang dengan pemakaian tarip jumbo bags tersebut.

    Alamat Fariedh:
    Jalan Raden Patah no: 36 dan 38
    Dukuh Klodran
    Desa Sidomulyo
    Kecamatan Semen
    Kabupaten Kediri
    Link:
    https://plus.google.com/photos/109414570950189276042/albums/5966453487622667425

    Alamat Indarto Wijaya:
    PT. Surya Buana Sentosa
    Jalan Perak Timur 220
    Surabaya
    HP : 081-133-0893

    Demikian informasi ini dapat membantu penyidikan lebih lanjut. Jumlah movenas per tahun di Perum Bulog mencapai 1 juta ton sehingga jumlah yang diselewengkan sangat besar. Terimakasih.

    BalasHapus