28 Juni 2013
MANADO, OKE — Ridwan Nurhamidin alias Iwan seorang Cleaning Service
di Bolog Sulawesi Utara (Sulut) menjalani sidang perdana di Pengadilan
Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Manado terkait kasus dugaan korupsi
pembagian beras raskin dibeberapa Kecamatan yang ada di Sulut, Kamis
(27/6).
Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander
Sulung SH, Iwan yang merupakan Cleaning service yang berkantor di Bulog
Sulut, ia juga sebagai anggota tim satuan kerja beras raskin dan
merangkap pembantu korlap Satker Raskin perum Bulog. Pada Mei 2012 lalu
Iwan menyalurkan beras bersama-sama dengan Alex Haris Minandar di
Kecamatan Tuminting, Kecamatan Singkil, Kecematan Bunaken, Kelurahan
Banjer dan Kelurahan Tingkulu serta Kelurahan Mahakeret Timur sebanyak
2.724.375 Kg, jika di rupiakan mencapai 4.359.000.000 miliar.
“Namun yang disetornya sesuai bukti Rp3.852.425.000 miliar sehingga
selisinya Rp505.575.000 juta. Untuk pembagian beras raskin setiap
Kepala Keluarga (KK) mendapat jata 15 Kg,” ungkap Sulung di dapan Ketua
Majelis Hakim Verra Lihawa SH MH dan anggota Weni Nanda SH serta
Parlindungan SH.
Akibat perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 8 Undang-Undang Nomor
20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemerantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999
jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Peliput/Editor : Ibrahim Hiola
http://www.okemanado.com/baca/cleaning-service-kantor-bulog-sulut-didakwa-melakukan-korupsi-beras-raskin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar