Impor Manipulatif, Negara dan Peternak Merugi
Jakarta, Kompas - Program swasembada daging sapi karut-marut akibat dikerubungi pemburu rente yang berjejaring dengan oknum pemerintah. Usaha peningkatan produksi domestik gagal akibat program tak konsisten. Impor jadi ajang kongkalikong yang merugikan rakyat dan negara.
Demikian kesimpulan yang bisa dicetuskan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II-2012 atas program swasembada daging sapi (PSDS) tahun 2010-2012. Hasil pemeriksaan disampaikan anggota BPK, Ali Masykur Musa, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/4).
Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2010-2014, pemerintah menargetkan pemenuhan konsumsi daging sapi sebanyak 90 persen dari pasokan domestik dan 10 persen dari impor tahun 2014. Pada tahun 2010, impor memasok 30 persen kebutuhan.
Kementerian Pertanian selanjutnya menetapkan cetak biru PSDS yang memuat rencana kegiatan. Namun menurut Ali, target PSDS tak akan tercapai karena rencana kegiatan tidak berjalan baik.
Hasil pemeriksaan BPK atas kinerja program PSDS selama Agustus-Oktober 2011 menunjukkan, program pencegahan penyembelihan sapi betina produktif (SBP) tak efektif. Kenyataannya, mengacu data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan, penyembelihan SBP pada tahun 2010 mencapai 204.196 ekor atau 11,8 persen dari total sapi dipotong secara nasional.
Pada pemeriksaan lanjutan pada Oktober-Desember 2012, BPK memeriksa kegiatan pengendalian impor daging sapi dan penatausahaan impor daging sapi di daerah Pabean Tanjung Priok. Secara umum, hasilnya menyebutkan bahwa pengendalian impor lemah dan praktik manipulasi impor marak.
Sampai dengan September 2011 ketika izin impor diberikan Kementerian Pertanian, penetapan kebutuhan impor tidak didokumentasikan, tidak memiliki dasar perhitungan, dan tidak mengacu PSDS. Akibatnya, realisasi impor selalu jauh di atas kebutuhan. Tahun 2011, realisasi impor sebanyak 103.000 ton dari kebutuhan 36.000 ton. Tahun 2012, dari kebutuhan impor sebanyak 16.000 ton, realisasinya mencapai 35.000 ton.
BPK juga menduga sejumlah importir melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, manipulasi dokumen, serta tidak melalui beberapa prosedur penting. Ini antara lain merugikan peternak dan mengurangi pendapatan negara.
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir, berpendapat, terlalu banyak pemburu rente dalam perdagangan daging sapi. Mereka menjalin simbiosis mutualisme dengan otoritas di pemerintah dengan cara pemberian upeti.
”Jadi sudah banyak program yang secara formal seolah-olah membela rakyat, tetapi realisasinya tidak jalan karena jaringan itu akan berusaha terus lestari,” kata Revrisond. (LAS)
Demikian kesimpulan yang bisa dicetuskan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II-2012 atas program swasembada daging sapi (PSDS) tahun 2010-2012. Hasil pemeriksaan disampaikan anggota BPK, Ali Masykur Musa, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (10/4).
Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2010-2014, pemerintah menargetkan pemenuhan konsumsi daging sapi sebanyak 90 persen dari pasokan domestik dan 10 persen dari impor tahun 2014. Pada tahun 2010, impor memasok 30 persen kebutuhan.
Kementerian Pertanian selanjutnya menetapkan cetak biru PSDS yang memuat rencana kegiatan. Namun menurut Ali, target PSDS tak akan tercapai karena rencana kegiatan tidak berjalan baik.
Hasil pemeriksaan BPK atas kinerja program PSDS selama Agustus-Oktober 2011 menunjukkan, program pencegahan penyembelihan sapi betina produktif (SBP) tak efektif. Kenyataannya, mengacu data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan, penyembelihan SBP pada tahun 2010 mencapai 204.196 ekor atau 11,8 persen dari total sapi dipotong secara nasional.
Pada pemeriksaan lanjutan pada Oktober-Desember 2012, BPK memeriksa kegiatan pengendalian impor daging sapi dan penatausahaan impor daging sapi di daerah Pabean Tanjung Priok. Secara umum, hasilnya menyebutkan bahwa pengendalian impor lemah dan praktik manipulasi impor marak.
Sampai dengan September 2011 ketika izin impor diberikan Kementerian Pertanian, penetapan kebutuhan impor tidak didokumentasikan, tidak memiliki dasar perhitungan, dan tidak mengacu PSDS. Akibatnya, realisasi impor selalu jauh di atas kebutuhan. Tahun 2011, realisasi impor sebanyak 103.000 ton dari kebutuhan 36.000 ton. Tahun 2012, dari kebutuhan impor sebanyak 16.000 ton, realisasinya mencapai 35.000 ton.
BPK juga menduga sejumlah importir melakukan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen, manipulasi dokumen, serta tidak melalui beberapa prosedur penting. Ini antara lain merugikan peternak dan mengurangi pendapatan negara.
Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Revrisond Baswir, berpendapat, terlalu banyak pemburu rente dalam perdagangan daging sapi. Mereka menjalin simbiosis mutualisme dengan otoritas di pemerintah dengan cara pemberian upeti.
”Jadi sudah banyak program yang secara formal seolah-olah membela rakyat, tetapi realisasinya tidak jalan karena jaringan itu akan berusaha terus lestari,” kata Revrisond. (LAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar