30 Januari 2013
MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut
akan segera mengirim berkas, kasus pengoplos beras Bulog yang digrebek
oleh Subdit II Indag Ditreskrim Poldasu pada Rabu (9/1) lalu di gudang
No. 899 yang berada di Jalan Kayu Putih, Mabar milik Hendri alias Aseng
Jenggot.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Sadono
Budi Nugroho, mengingat, operasi pengoplosan beras ini sudah berlangsung
selama 10 tahun, tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Bulog
Sumatera Utara dalam kasus ini. Apalagi, diketahui perusahaan milik
aseng tersebut merupakan perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai
penyalur beras Bulog bersubsidi di Wilayah Sumatera Utara dan laporan
atas kasus tersebut kata Sadono adalah atas nama Hendri alis Aseng.
"Kalau
nanti dalam pengembanganya mengarah adanya keterlibatan Kabulog, tidak
akan kita tutup-tutupi, kita akan terbuka. Tetapi itu semua harus
diperiksa oleh ahli yang akan didatangkan dari Jakarta dulu." Ujar
Sadono, di Medan, hari ini.
Menurut Sadono, kalau ahli dari Bulog
Pusat tersebut menyatakan bahwa Kabulog Sumut terlibat, tetap akan kita
periksa. " Namun untuk berkas tersangkanya tetap akan dikirimkan pada
Kejaksaan, karena sudah jelas dia (Aseng-red) sebagai tersangkanya."
Terang Sadono.
Dikatakan,
hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya, telah dilakukan
penelusuran terhadap sistem administrasi. Dalam kesempatan tersebut
Sadono mengakui, bahwa pihak Bulog Sumut sudah menjalin kerja sama
dengan Aseng Jenggot selama 10 tahun.
"Kerja sama ini adalah
untuk membantu program pemerintah. Dalam menyalurkan beras Bulog
ditunjuklah satu perusahaan untuk menditribusikanya. Namun oleh
tersangka disalahgunakan," urainya.
Sewaktu diperisa Kadivre
Bulog Sumut, lanjutnya menunjukan catatan pengeluran beras dengan jelas,
dan perusahaan tersebut memang ditunjuk untuk menyalurkan beras. " Dan
ternyata oleh Aseng diselewengkan. Kita akan selidiki, apakah Kadivre
Bulog Sumut terlibat atau tidak." tandasnya.
Diberitakan
sebelumnya, Kasubid II Indag Dit. Reskrimsus Poldasu, AKBP. Edi Fariadi
mengatakan, bahwa Kepala Divisi Regional Badan Usaha Logistik (Bulog)
Sumut, Nasrun Rahmani telah diperiksa oleh Dit .Reskrimsus Poldasu, pada
Kamis(17/1), pekan lalu.
Menurut Edi Fariadi, pemeriksaan
terhadap Nasrun Rahmani ini adalah sebagai saksi atas penggelapan beras
komersial Bulog. Kepala Divre Bulog Sumut itu diperiksa sebagai saksi
atas ditemukannya beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu Putih, Mabar
milik Hendri alias Aseng Jenggot," terang Edi Fariadi.
Dikatakanya,
dalam pemeriksaan tersebut, Nasrun dicecar belasan pertanyaan terutama
yang menyangkut keberadaan beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu
Putih sebanyak 200 ton. Beras Bulog telah dioplos dan kemudian dikemas
menjadi jenis kuku balam bergambar dua buah apel, dengan cap SBJ
(Sahabat Jaya).
Pertanyaan lainnya adalah seputar tugas pokok dan fungsi Bulog dan pengamanan harga.
Dikatakan
Edi Fariadi, saat diperiksa Nasrun Rahmani sempat menyebut setiap orang
atau badan usaha berhak membeli beras komersial (premium) dari Bulog
dengan harga digudang Bulog Rp.7.200. Pembelian diatur dengan syarat
tertentu dengan penjualan ke konsumen tidak melebihi Harga Eceran
Tertinggi (HET) Rp7.400. Kemudian, kata Nasrun, pengemasan dari Bulog
diperbolehkan dengan ketentuan tidak dapat dicampur dengan beras lain
Nasrun
membenarkan toko Jadi milik Hendri alias Aseng membeli beras Bulog
komersial periode tahun 2010, 2012 dan Januari 2013. Edi Fariadi juga
menjelaskan bahwa, pihaknyab sudah mengundang saksi ahli dari Bulog di
Jakarta, untuk meng cross check, apakah keterangan Kadivre tersebut
benar atau tidak. Sebelumnya, atas terbongkarnya kasus ini, Direskrimsus
Poldasu, Kombes Sadono Budi Nugroho menyampaikan, bahwa pemilik gudang
yang diketahui bernama Aseng , akan dijerat dengan pasal 24 UU No.5
Tahun 1984 tentang Industri, pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang
Penipuan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Poldasu, menggerebek Gudang
No.899 Jalan Kayu Putih, pada Rabu (9/1) lalu. Saat digrebek, sedang
terjadi pengoplosan beras Bulog seberat 50 kg per karung dengan beras
tanpa merk 50 kg per karung menjadi beras kuku balam berlambang dua apel
ke karung ukuran 30 kg.
Dari gudang itu, ditemukan 20 ton beras
yang sudah dioplos, Merek kuku Balam dalam karung ukuran 30 kg dengan
kemasan gambar dua buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras
tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta.
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=277200:kasus-bulog-oplos-terus-disidik-polda&catid=14:medan&Itemid=27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar