Kamis, 31 Januari 2013

Kasus Bulog oplos terus disidik Polda

30 Januari 2013

MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Sumut akan segera mengirim berkas, kasus pengoplos beras Bulog  yang digrebek oleh Subdit II Indag Ditreskrim Poldasu pada Rabu (9/1) lalu di gudang No. 899 yang berada di Jalan Kayu Putih, Mabar milik Hendri alias Aseng Jenggot.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Sadono Budi Nugroho, mengingat, operasi pengoplosan beras ini sudah berlangsung selama 10 tahun, tak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Bulog Sumatera Utara dalam kasus ini. Apalagi, diketahui perusahaan milik aseng tersebut merupakan perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur beras Bulog bersubsidi di Wilayah Sumatera Utara dan  laporan atas kasus tersebut kata Sadono adalah atas nama Hendri alis Aseng.

"Kalau nanti dalam pengembanganya mengarah adanya keterlibatan Kabulog,  tidak akan kita tutup-tutupi, kita akan terbuka. Tetapi itu semua harus diperiksa oleh ahli yang akan didatangkan dari Jakarta dulu." Ujar Sadono, di Medan, hari ini.

Menurut Sadono, kalau ahli dari Bulog Pusat tersebut menyatakan bahwa Kabulog Sumut terlibat, tetap akan kita periksa. " Namun untuk berkas tersangkanya tetap akan dikirimkan pada Kejaksaan, karena sudah jelas dia (Aseng-red) sebagai tersangkanya." Terang Sadono.



Dikatakan, hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihaknya, telah dilakukan penelusuran terhadap sistem administrasi. Dalam kesempatan tersebut Sadono mengakui, bahwa pihak Bulog Sumut sudah menjalin kerja sama dengan Aseng Jenggot selama 10 tahun.

"Kerja sama ini adalah untuk membantu program pemerintah. Dalam menyalurkan beras Bulog ditunjuklah satu perusahaan untuk menditribusikanya. Namun oleh tersangka disalahgunakan," urainya.

Sewaktu diperisa Kadivre Bulog Sumut, lanjutnya menunjukan catatan pengeluran beras dengan jelas, dan perusahaan tersebut memang ditunjuk untuk menyalurkan beras. " Dan ternyata oleh Aseng diselewengkan. Kita akan selidiki, apakah Kadivre Bulog Sumut terlibat atau tidak." tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasubid II Indag Dit. Reskrimsus Poldasu, AKBP. Edi Fariadi mengatakan, bahwa Kepala Divisi Regional Badan Usaha Logistik (Bulog) Sumut, Nasrun Rahmani telah diperiksa oleh Dit .Reskrimsus Poldasu, pada Kamis(17/1), pekan lalu.

Menurut Edi Fariadi, pemeriksaan terhadap Nasrun Rahmani ini adalah sebagai saksi atas penggelapan beras komersial Bulog. Kepala Divre Bulog Sumut itu diperiksa sebagai saksi atas ditemukannya beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu Putih, Mabar milik Hendri alias Aseng Jenggot," terang Edi Fariadi.

Dikatakanya, dalam pemeriksaan tersebut,  Nasrun dicecar belasan pertanyaan terutama yang menyangkut keberadaan beras Bulog di gudang No. 899 Jalan Kayu Putih sebanyak 200 ton. Beras Bulog telah dioplos dan kemudian dikemas menjadi jenis kuku balam bergambar dua buah apel, dengan cap SBJ (Sahabat Jaya).

Pertanyaan lainnya adalah seputar tugas pokok dan fungsi Bulog dan pengamanan harga.

Dikatakan Edi Fariadi, saat diperiksa Nasrun Rahmani sempat menyebut setiap orang atau badan usaha berhak membeli beras komersial (premium) dari Bulog dengan harga digudang Bulog Rp.7.200. Pembelian diatur dengan syarat tertentu dengan penjualan ke konsumen tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp7.400. Kemudian, kata Nasrun, pengemasan dari Bulog diperbolehkan dengan ketentuan tidak dapat dicampur dengan beras lain

Nasrun membenarkan toko Jadi milik Hendri alias Aseng membeli beras Bulog komersial periode tahun 2010, 2012 dan Januari 2013. Edi Fariadi juga menjelaskan bahwa, pihaknyab sudah mengundang saksi ahli dari Bulog di Jakarta, untuk meng cross check, apakah keterangan Kadivre tersebut benar atau tidak. Sebelumnya, atas terbongkarnya kasus ini, Direskrimsus Poldasu, Kombes Sadono Budi Nugroho menyampaikan, bahwa pemilik gudang yang diketahui bernama Aseng , akan dijerat dengan pasal 24 UU No.5 Tahun 1984 tentang Industri, pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang Penipuan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Poldasu, menggerebek Gudang No.899 Jalan Kayu Putih, pada Rabu (9/1) lalu. Saat digrebek, sedang terjadi pengoplosan beras Bulog seberat 50 kg per karung dengan beras tanpa merk 50 kg per karung menjadi beras kuku balam berlambang dua apel ke karung ukuran 30 kg.

Dari gudang itu, ditemukan 20 ton beras yang sudah dioplos, Merek kuku Balam dalam karung ukuran 30 kg dengan kemasan gambar dua buah apel. Kemudian, beras Bulog 200 ton dan beras tanpa merk 300 ton yang dibeli dari Jakarta.

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=277200:kasus-bulog-oplos-terus-disidik-polda&catid=14:medan&Itemid=27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar