Minggu, 07 Oktober 2012

Eks Kepala Gudang Bulog Masuk Bui-Terbukti Korupsi Pengadaan Beras Senilai Rp.987 Juta

BOJONEGORO– Mantan Kepala Gudang Beras Bulog Kalitidu, Haryono Sampurno, 60, akhirnya dijebloskan ke bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, kemarin sore. 

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan beras Bulog di Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp987 juta. Ia terbukti menilap beras Bulog sebanyak 470 ton. Hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dikenai denda sebesar Rp100 juta. Haryono Sampurno yang berdomisili di Sidoarjo itu dijemput paksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Meski dalam kondisi sakit stroke,Haryono tetap dijebloskan ke dalam bui. Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan,sebelumnya terpidana Haryono Sampurno telah dipanggil untuk eksekusi tetapi tidak datang dengan alasan sakit.“Akhirnya kami melakukan pemanggilan paksa dan langsung dieksekusi,” ujarnya saat mengikuti pelaksanaan eksekusi. Saat dibawa masuk ke kompleks bui LP Kelas II A Bojonegoro, Haryono Sampurno terlihat masih bisa berjalan. Jalannya terlihat agak sedikit pincang.

Wajahnya tampak tegang dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat dimintai komentar. Dia lalu diperiksa identitas dan kelengkapan administrasinya sebelum masuk bui.Sesuai rencana, Haryono Sampurno untuk sementara akan ditempatkan di ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) LP Kelas II A Bojonegoro. Kepala LP Kelas II A Bojonegoro Hendra Eka Putra mengatakan, karena kondisinya sedang sakit maka Haryono Sampurno akan dirawat dokter dan perawat yang bertugas di dalam LP.

”Dokter dan perawat akan mengawasi kondisi kesehatannya selama 24 jam,” ujar Hendra. Dengan masuknya Haryono Sampurno ke bui,tercatat hingga kini ada 12 tahanan dan narapidana perkara korupsi yang mendekam di bui LP Kelas II A Bojonegoro


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/532580/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar