Sabtu, 08 September 2012

Walah, Korlap Raskin Gelapkan Beras 50 Ton

08 September 2012

Pamekasan (beritajatim.com) - Kasus penggelapan beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, menemui titik terang. Itu setelah, Polres Pamekasan, menahan Koordinator Lapagan (Korlap), MT (inisial).

MT ditahan karena telah menggelapkan raskin pada 2011 lalu yang mencapai lebih dari 50 ton beras raskin. "Kami langsung tahan setelah pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Suyono, Sabtu (8/9/2012).

Dijelaskan, penahanan usai pemeriksaan bagi MT karena yang bersangkutan ada tanda-tanda tidak kooperatif terhadap polisi. Lebih lanjut Yono menerangkan, kasus ini berawal saat Badan Perwakilan Desa (BPD) Pademawu Barat, melaporkan penggelapan raskin kepada polisi.

"Selama enam bulan raskin di Desa tersebut tidak turun. Ada sekitar 50,85 ton yang digelapkan," tandasnya.

Saat itu, polisi langsung mengusut kasus ini. Sejak Januari lalu, polisi telah menghadirkan 38 saksi termasuk Kades Pademawu Barat, Ardi Wisnu. Untuk Ardi Wisnu sendiri, sambung Yono, tidak terlibat sama sekali. Nah, polisi terus memelajari kasus ini hingga berhasil menahan korlapnya.

Atas perbuatannya, MT akan dijerat pasal 2,3 dan 9 UU. RI No. 31/1999 jo. UU.RI No. 20/2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2012-09-08/145844/Walah,_Korlap_Raskin_Gelapkan_Beras_50_Ton

Tidak ada komentar:

Posting Komentar