Jakarta-Yustisi.com:
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
Andhi Nirwanto, Senin (15/10) di Jakarta hanya berani mengancam Direktur
Utama Bank Rakyat Indonesia, Syofyan Basyir menjadi tersangka korupsi
Rp62 miliar jika bukti-bukti hasil pemeriksaan tersangka lain mengarah
kepada dia.
“Sebagai pimpinan, dia masak nggak tahu,” katanya.
Presiden Jaringan Pemberatasan Korupsi
(JPK) Ery Setyanegara mendesak Kejaksaan Agung jangan menjadi pengancam,
tapi harus berbuat nyata seperti dijalankan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“Kalau ancam-mengancam itu perbuatan anak kecil ketika mau berkelahi tapi takut,” kata Ery.
Ery menambahkan, Kejaksaan Agung harus
bekerja melebihi KPK dalam memberantas korupsi agar mendapat simpati.
Dengan bekerja lebih keras memberantas korupsi, Kejaksaan Agung sama
halnya membentuk jati dirinya sebagai penegak hukum bermartabat.
Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan
sembilan tersangka; Sulistyohadi, Elly Woeryandri, Eddy Linson
Harlianto, Harry Harmono Busri, Zulfikar Keruma Perkasa, Suherli, Aris
Wahyudi, Eddy Cahyono, dan Anto Kusmin Satoto.
Menurut Andhi Nirwanto, dugaan
keterlibatan Sofyan dalam skandal korupsi ini bermula ketika dia menjadi
Direktur Utama Bank Bukopin mengucurkan pinjaman ke PT Agung Pratama
Lestari (APL) pada 2004 Rp62 miliar untuk penggadaan drying centre di
Kantor Bulog Divisi Regional Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara
Barat.
Dalam pelaksanaannya, proyek tidak
sesuai ketentuan. Mesin bermerek Sincui, tapi yang dibeli bermerek
Global Sea, namun mereknya dilepas, lalu diganti Sincui. Skandal ini
merugikan negara Rp76 miliar. isa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar