Senin, 18 Januari 2016

Mantan Kagud Bulog Pamekasan Divonis 12 Tahun Penjara

Minggu, 17 Januari 2016

Pamekasan (beritajatim.com) - Mantan Kepala Gudang (Kagud) Bulog Pamekasan, Kadiono divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, akibat kasus raibnya beras bulog Sub Divre XII Madura.

Vonis yang diputuskan Jum'at (15/1/2016) lalu. Lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, yang menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti hingga Rp 12 miliar lebih.

"Pada sidang putusan itu, terdakwa dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras fiktif 2014 lalu. Majelis hakim memvonis terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan kurungan," kata Agita Tri Moertjahjanto, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Minggu (17/1/2016).

Tidak hanya itu, terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negera dalam kurun waktu 2 bulan. "Jika tidak bisa mengembalikan, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita dan ditambah kurungan 3 tahun penjara. Bahkan juga tidak dapat remisi," ungkapnya.

Dasar tuntutan yang diberikan kepada terdakwa, terdiri dari Pasar 2, 3 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Terdakwa layak di vonis 12 tahun (penjara), karena selama menjalani persidangan tidak koperatif," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa sempat bertugas sebagai salah satu staf di Bulog Sub Divre Jawa Timur. Ditetapkan tim penyidik Kejari Pamekasan, bersama 10 tersangka lain yang dua di antaranya merupakan pegawai Bulog Pamekasan. Kasus tersebut berdasar hasil audit dan ditemukan sebanyak 1.504 ton raskin hilang. [pin/kun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar