Senin, 05 Oktober 2015

RT/RW Tolak Raskin Berkutu

Senin, 5 Oktober 2015

Raskin BerkutuTAPOS, TIGARAKSA – Puluhan ketua RT dan RW di Desa Pasir Nangka sepakat menolak beras sejahtera (Rastra) atau dikenal raskin jika kualitasnya buruk. Kesepakatan ini berdasarkan hasil musyawarah para ketua RT dan RW, Kades dan seksi kesejahteraan sosial (Kessos) Kecamatan Tigaraksa.

“Kita sepakat akan menolak Rastra yang tidak layak makan. Berapa kalipun dikirim akan kami kembalikan ke Bulog. Daripada kami dicerca warga mendingan kami tolak,” kata Sunarto salahsatu ketua RW di Desa Pasir Nangka saat pertemuan seluruh ketua RT dan RW di aula kantor desa setempat, Sabtu (3/10).

Rapat menyoal raskin ini diikuti oleh 12 Ketua RW dan 87 Ketua RT setempat, serta dipimpin oleh Kades Pasir Nangka Sahroni, Staf Seksi Kessos, Binamas dan ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Staf Seksi Kessos yang mewakili Pemerintah Kecamatan Tigaraksa, Ahmad Hidayat mengatakan, pertemuan ini digagas oleh Kessos Kecamatan Tigaraksa karena banyak laporan Ratsra tersebut bau dan berkutu. “Ketua RT dan RW sepakat menolak Rastra dengan kualitas buruk. Harapan mereka dengan upaya ini beras yang dikirim dikemudian hari layak makan,” jelasnya.

Lanjut Hidayat, sebanyak 12 ketua RW akan mengawasi ketat distribusi beras yang dikirim ke kantor desa. “Jadi nanti saat berasnya masih di truk bulog, 12 ketua RW akan langsung melakukan pemeriksaan secara acak dengan mengambil sample dari karung. Kalau buruk tidak diterima dan minta dikirim kembali. Kalau layak makan langsung disitribukan ke masyarakat,” tandasnya.

Hidayat menambahkan, pertemuan ini juga sebagai pembinaan terkait administrasi yang harus dilengkapi oleh tim koordinasi desa, ketua RT dan RW, diantaranya Berita Acara Pemeriksaan (BPA) serah terima beras dan ketepatan menyetorkan dana hasil pembayaran beras sejahtera tersebut.

“Harga beli Bulog info dari Kepala Bulog yakni Rp7.300/ kg dan dibayar warga Rp1.600/ kg. Jadi sisa dari pembayaran warga itu disubsidi ole negara dan kalau ada penyimpangan dana itu maka termasuk tindakan pidana korupsi (Tipikor),” pungkasnya.(adi/den/bnn)

http://tangselpos.co.id/rtrw-tolak-raskin-berkutu/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar