Rabu, 10 Juni 2015

Unjuk Rasa Karyawan Bulog Belum Hasilkan Solusi

Selasa, 09 Juni 2015

Makassar - Aksi unjuk rasa petugas pemeriksa kualitas (PPK) unit bisnis jasa survei dan pemberantasan hama (UB Jastasma) Perum Bulog Divre Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) di depan Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, sudah memasuki hari ke-23, namun belum juga menemukan solusi.

“Sudah 23 hari kami melakukan aksi damai dan menginap di sini, menuntut hak-hak kami selama 10 tahun bekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) tanpa jaminan kesehatan dan sampai hari ini Dirut Bulog sudah dicopot belum juga ada tanggapan dari pihak Bulog,” ujar salah seorang pengunjuk rasa, Selasa (9/6).

Menurutnya, aksi ini bukannya mendapat solusi, malah salah seorang dari mereka yaitu Mustafa dicopot dari jabatannya oleh Regional Manager (RM) UB Jastasma Perum Bulog Divre Sul-Selbar, Ronny Rasyid.

Berdasarkan surat perintah No SP-005/UJS.SS/06/2015 yang ditandatangani Ronny Rasyid, Mustafa dicopot dari jabatan sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) UB Jastasma Perum Bulog Kansilog Soppeng menjadi anggota Petugas Pemeriksa Kualitas (PPK) Gudang SP Panincong Kabupaten Soppeng.

Beberapa PPK yang tergabung dalam serikat pekerja juga dimutasi keluar ke daerah terpencil tanpa biaya transport dan kontrakan rumah.

Menurut para pendemo, hal itu sangat bertentangan dengan surat perintah yang dikeluarkan Regional Maneger UB Jastasma bahwa segala biaya yang ditimbulkan dengan adanya mutasi itu menjadi beban UB Jastasma Perum Bulog Divre Sul-Selbar.

"Ini jelas melanggar Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003," katanya.

Kepala Bulog Divre Sulselbar, Abdullah Jawas, yang dihubungi mengaku tak tahu menahu soal pencopotan tersebut.

“Pengunjukrasa di depan kantor Bulog itu memang petugas UB Jastasma dari Sulsel, soal ada yang dicopot dari jabatannya saya baru dengar,” katanya seraya meminta masalah itu klarifikasi ke Ronny Rasyid, namun Regional Manager UB Jastasma tersebut tak bisa dihubungi.

Menurut Jawas, aksi yang dilakukan petugas di depan kantor Bulog sudah dimediasi oleh pejabat Bulog, namun mereka belum puas karena tuntutannya untuk dijadikan karyawan belum terpenuhi.

Selama ini mereka digunakan tenaganya untuk melakukan pemeriksaan kualitas dan hama beras. Mereka memang tidak digaji namun imbalan yang diberikan berdasarkan hasil kerjanya.

Adapun tuntutan untuk dijadikan karyawan mungkin agak sulit sebab prasyarat karyawan hanya batas usia 40 tahun, katanya.

Mustafa, korban pencopotan, mengatakan perlakuan Regional Manager UB Jastasma Divre Sul-Selbar, Ronny Rasyid, adalah upaya sewenang-wenang untuk melumpuhkan Serikat Pekerja UB Jastasma Perum Bulog yang sedang berjuang di Jakarta  menuntut hak-hak selama 10 tahun bekerja sebagai tenaga outsourcing tanpa gaji sesuai UMP dan jaminan kesehatan.

Pengunjukrasa itu menuntut dikukuhkan sebagai karyawan UB Jastasma Perum Bulog dari pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) menjadi pekerja kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) Perum Bulog tanpa syarat.

Selain itu, mereka menuntut penghapusan sistem outsourcing dan meminta Perum Bulog menjalankan rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI tahun 2013 yang pernah memediasi karyawan dengan Perum Bulog.

Mereka mendesak Perum Bulog membayarkan hak-hak karyawan UB Jastasma dari tahun 2005 hingga sekarang dan membayarkan pesangon karyawan yang telah pensiun dan wafat.

Para pengunjukrasa juga telah mengadukan nasibnya ke Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan pihak kementerian berjanji akan memediasi dengan Dirut Perum Bulog namun sampai saat ini belum ada titik temu dengan pihak Bulog.


M Kiblat Said/FEB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar