Jumat, 12 Juni 2015

Ungkap Kasus Raskin Berkutu, Penyidik Gunakan UU Tipikor

Jumat, 12 Juni 2015

SURYA.co.id|BOJONEGORO - Penyidik Polres Bojonegoro bakal menggunakan undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (tipikor) guna menjerat pelaku pendistribusian beras miskin (raskin) berkutu dan bubuken.
Apalagi, ketika Kasat Reskrim, dan anggotanya menggerebek di gudang Bulog di Jalan Bojonegoro-Cepu, berat raskin rata-rata 14 kg hingga 14,5 kg, tidak 15 kg sesuai pagunya.
"Bisa undang-undang tipikor, tapi kami juga akan menjerat menggunakan undang-undang pangan, undang-undang kesehatan, dan undang-undang konsumen," papar AKBP Hendri Fiuser, Kapolres Bojonegoro saat ditemui di kantornya, Jumat (12/6) siang.
Hendri berjanji akan membongkar kasus pendistribusian raskin berkualitas buruk tersebut hingga tuntas.
Alasannya, pendistribusian beras raskin berkualitas buruk sudah lama berlangsung dan berkaitan dengan masyarakat banyak serta bisa merugikan penerima raskin.
Hendri menyebutkan, pembongkaran kasus itu akan ditangani delapan anggota satuan petugas khusus penanganan barang bersubsidi.
Namun, ada empat penyidik yang kosentrasi menanganinya. "Saya sudah perintahkan bagian reskrim untuk koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri). Ini prosesnya (pengungkapan kasus) panjang," katanya.
Sebelumnya, pengungkapan kasus raskin berkualitas buruk dilakukan ketika menyita 8,4 ton raskin atau sebanyak 562 sak yang akan didistribusikan kepada warga Desa Njumok, Kecamatan Ngraho, Rabu (10/6). Raskin tersebut didistribusikan oleh Bulog Sub Drive IV Bojonegoro.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, reporter Surya belum bisa menghubungi Kepala Bulog Sub Drive IV Bojonegoro, Efdal Sulaiman.
Surya sudah mencoba menghubungi melalui sambungan ponselnya dan mengirim pesan singkat, namun, belum ada jawaban.

http://surabaya.tribunnews.com/2015/06/12/ungkap-kasus-raskin-berkutu-penyidik-gunakan-uu-tipikor?page=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar