Kamis, 25 Juni 2015

Pakai Pemutih, Penggilingan Beras untuk Bulog Digerebek

Rabu, 24 Juni 2015

CIREBON - Sebuah pabrik penggilingan beras di Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, di grebek polisi karena diduga menggunakan pemutih dari urea.

Berdasarkan informasi, penggrebekan tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Cirebon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon. Penggerebekan dilaksanakan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

"Kami grebek setelah adanya laporan dari masyarakat," ungkap Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Jarot Sungkowo kepada wartawan, Rabu (26/6/2015).

Setelah mendapat laporan, polisi bersama petugas Disperindag meluncur ke lokasi dan menemukan adanya kelengkapan mencurigakan di penggilingan tersebut. Petugas menemukan sebuah galon berisi air yang mengalir ke dalam beras yang tengah digiling mesin penggilingan.

Kata dia, menurut pemilik penggilingan, Kasmin mengaku, galon tersebut berisi cairan urea. Cairan itu dicampurkannya ke dalam beras agar warnanya lebih putih, cerah, dan tak mudah pecah.

"Supaya berasnya lebih putih, cerah, dan tak pecah-pecah, jadi saya tak rugi," terang Jarot sebagaimana pengakuan Kasmin.

Meski ditemukan pemutih, petugas belum dapat memastikan kandungan maupun bahaya beras tersebut jika dikonsumsi manusia. Guna mengetahui hal itu, semua bukti yang ditemukan di lokasi dan diamankan petugas dan akan di uji laboratorium.

Dari penggerebekan itu sendiri, polisi mengamankan satu karung beras berisi 50 kilogram, satu jerigen bahan urea, maupun satu jerigen galon tempat air yang ditempatkan di atas penggilingan beras.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembimbingan Konsultasi dan Mediasi Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Cirebon, Didin Wahidin berjanji akan melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang diduga menggunakan bahan kimia bercampur urea.

Namun, tegasnya, bila hasil uji laboratorium membuktikan beras tersebut mengandung bahan kimia berbahaya, pihaknya akan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian.

"Kami akan segera bina. Tapi kalau memang kandungannya berbahaya, kami serahkan kepada polisi," katanya.

Jika terbukti, pemilik penggilingan telah melanggar pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia menyebutkan, penggilingan milik Kasmin mampu setiap hari mampu menghasilkan lima ton beras.

Pemutih yang terbuat dari urea bercampur air itu sendiri digunakan untuk beras yang akan dipasok ke Bulog. Sementara beras yang akan dijual ke pasaran, seperti pengakuan Kasmin kepada petugas, tidak memakai bahan tersebut. Kasmin sendiri mengklaim, cara tersebut diperolehnya dari seorang teman di Karawang. (awl)

(sus)

http://news.okezone.com/read/2015/06/24/340/1170909/pakai-pemutih-penggilingan-beras-untuk-bulog-digerebek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar