Jumat, 29 Mei 2015

Kasus Raskin di Mabar: Dua Karyawan Bulog Bersaksi di Tipikor

Kamis, 28 Mei 2015

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Urusan Logistik (Bulog) Labuan Bajo mengeluarkan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) sesuai usulan pemerintah daerah. Usulan pemerintah biasanya tercantum dalam surat keputusan (SK) bupati.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Logistik Bulog Labuan Bajo, Hanafi, ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (26/5/2015).
Sidang lanjutan ini dipimpin hakim ketua, Khairulludin, S.H, M.H dengan anggota, Jult M Lumban Gaol, Ak dan Benny Supriyadi, S.H, M.H.
Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Labuan Bajo, Onenta Sahid, S.H adalah dua karyawan Bulog Labuan Bajo, yakni Hanafi dan Yohanes Harapan.
Sementara terdakwa adalah Kepala Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Hendrikus Rubin, didampingi Makarius Paskalis Baut, S.H.
Hanafi mengatakan, ia mengetahui persoalan raskin di Pong Majok tahun 2009-2012 melalui dokumen di bulog. Sedangkan soal pengeluaran raskin oleh bulog, ia menjelaskan, biasanya pengeluaran beras berdasarkan usulan dari pemerintah. "Usulan itu tertuang dalam SK bupati. Usulan itu tentu berasal dari desa, kecamatan kemudian disampaikan ke bupati. Bupati kemudian keluarkan SK," jelas Hanafi, seraya menambahkan, penyaluran raskin itu ada juga rekomendasi dari camat diikuti penyetoran dana.
Hanafi merincikan, tahun 2010 ada pengeluaran raskin dari bulog sebanyak empat ton, tahun 2011 sebanyak enam ton, tahun 2012 sebanyak lima ton.
"Penyaluran ini ada berapa tahap?" tanya Khairulludin. Hanafi mengakui, pada tahun 2010 ada dua kali penyaluran, yaitu pada Maret 2010 sebanyak 2.468 kg dan pada Agustus 2010 sebanyak 28 ton lebih. Sedangkan untuk alokasi raskin per kepala keluarga (KK), Hanafi mengakui sebanyak 15 kg.
Dalam kasus ini, ada penyaluran raskin yang diduga tidak sesuai mekanisme sehingga dari jatah raskin sekitar 300 ton hanya disalurkan sekitar 100 ton lebih oleh terdakwa. (yel)

http://kupang.tribunnews.com/2015/05/28/kasus-raskin-di-mabar-dua-karyawan-bulog-bersaksi-di-tipikor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar