Jumat, 10 April 2015

Bulog: Laporkan Perusahaan Beli Gabah di Bawah HPP

Kamis, 9 April 2015

"Kalau ada yang menemukan pengusaha mitra kami membeli gabah dengan harga di bawah kewajaran, segera laporkan ke Unit Pengolahan Gabah dan Beras (UPGB) agar ditindak," katanya di Taliwang, Sumbawa Barat, Kamis (9/4).

Jakarta, Aktual.co — Kepala Divisi Regional Badan Urusan Logistik Nusa Tenggara Barat M Sugit Tedjo Mulyono meminta petani melapor ke Unit Pengolahan Gabah dan Beras jika menemukan pengusaha "nakal" mitra perusahannya yang membeli gabah di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).

"Kalau ada yang menemukan pengusaha mitra kami membeli gabah dengan harga di bawah kewajaran, segera laporkan ke Unit Pengolahan Gabah dan Beras (UPGB) agar ditindak," katanya di Taliwang, Sumbawa Barat, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan sesuai Perpres Nomor 5 tahun 2015, HPP ditetapkan sebesar Rp3.700 per kilogram (kg) untuk gabah kering panen.

Pengusaha, kata dia, bisa membeli di bawah harga tersebut setelah dikurangi biaya pengangkutan, asalkan tidak jauh di bawah HPP yang ditetapkan.

"Memang ada pengusaha yang membeli dibawah HPP, itu wajar. Kalau pengusaha lokal membeli dengan harga Rp3.200/kg masih wajar. Tapi kalau ada yang membeli Rp3.000/kg atau dibawahnya, itu sudah tidak wajar," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (Dishutbuntan) Sumbawa Barat, harga gabah di daerah itu merupakan yang terendah di Pulau Sumbawa.

Harga rata-rata gabah kering panen di Kabupaten Sumbawa Rp3.400/kg, sedangkan di Kabupaten Bima dan Dompu, harganya berada di kisaran Rp3.200 sampai Rp3.400/kg.

"Sementara berdasarkan data terakhir yang kami terima, harga gabah kering panen di Sumbawa Barat Rp3.000/kg. Bahkan ada laporan turun sampai Rp2.900/kg," kata Kepala Dishutbuntan Sumbawa Barat IGB Sumbawanto.

Ia menyatakan kondisi anjloknya harga gabah tersebut harus segera disikapi pemerintah karena akan tidak hanya berpengaruh terhadap perekonomian petani, tetapi juga terhadap program upaya khusus (Upsus) swasembada pangan.

"Pemerintah semestinya tidak hanya melaksanakan upsus untuk peningkatan produksi, tetapi harus ada upsus juga untuk pengamanan harga produksi," ucap Sumbawanto.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar