Rabu, 11 Maret 2015

Patgulipat Beras Di Madura (2)

Selasa, 10 Maret 2015

Pengantar:
NAIKNYA harga beras di awal 2015 disebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah bangsa ini. Diduga salah satu penyebabnya adalah jaringan para mafia beras yang menguasai gudang penyimpanan beras milik Badan Urusan Logistik (Bulog). Tim investigasi Media Indonesia menelusuri carut marut peredaran beras ini dan melaporkannya dalam enam tulisan mulai Senin (9/3)  ini merupakan tulisan kedua.
------------------------

BERAGAM modus dijalani para mafia beras atau yang biasa disebut jaringan semut untuk meraup keuntungan di Badan Urusan Logistik (Bulog).

Bila sebelumnya, mereka bermoduskan 'menyunat' beras untuk warga miskin (raskin). Sehingga, beras itu tidak diserahkan kepada warga yang berhak, melainkan ditampung di kelurahan dan dialirkan ke mitra petinggi Bulog. Lalu, beras itu dijual kembali ke Bulog.

Modus kedua, saat Bulog menggelar operasi pasar beras, beras tersebut diborong mitra Bulog. Kemudian mitra Bulog menjualnya kembali ke Bulog.

''Namun yang kini terjadi lebih canggih. Beras tidak ada yang keluar dan yang masuk (gudang), tapi tercatat dalam buku administrasi,'' ungkap sumber Media Indonesia di internal Bulog saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

Seperti yang terjadi di Madura, Jawa Timur, yang sedang ditangani pihak kejaksaan. Kasus itu bermula saat audit internal oleh Bulog Divre Jawa Timur, Juni 2014.

Dari audit itu, ditemukan sebanyak 936.501 kilogram atau 936,5 ton beras hilang dari Gudang Beras Bulog (GBB) Larangan Tokol, Pamekasan. Hal itu mengacu salinan Berita Acara Stock Opname tertanggal 19 Juni 2014 yang merupakan laporan hasil audit. Diduga, kehilangan itu sudah terjadi sejak akhir 2013.

Dalam rekomendasinya, Bulog Divre Jawa Timur, meminta Kepala GBB yang saat itu dijabat AL segera mengambil langkah untuk menghindari kerugian negara.

Audit kedua pada Oktober di tahun yang sama, jumlah beras yang hilang bertambah menjadi 1.504 ton akibat kelebihan pengiriman beras ke Gudang Induk di Sampang sebesar 478,001 ton. AL sempat menyerahkan sertifikat rumah dan surat-surat kendaraannya sebagai jaminan atas penyelesaian internal kasus tersebut.

Sehingga, AL kemudian digantikan oleh KAD untuk menjabat sebagai Kepala GBB Larangan Tokol. Setelah itu, seluruh dokumen yang dijadikan jaminan ditarik kembali oleh AL.

Baru dua bulan dan 10 hari menjabat sebagai Kepala GBB Larangan Tokol, pada Januari 2015, Kejaksaan Negeri Pamekasan menetapkan Kad sebagai tersangka terkait kasus raibnya beras. ''Dia baru menjabat, rasanya mustahil mencuri beras sebanyak itu,'' kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya sambil menunjukkan dokumen hasil audit internal.

Kad dijadikan tersangka bersama 11 orang lainnya. Dari seluruh tersangka, tidak ada nama AL.  Mereka yang juga dijadikan tersangka adalah mantan Kepala Bulog Subdivre XII Madura Suharyono, mantan Wakil Kepala Bulog Subdivre XII Madura Prayitno, petugas administrasi Eki Youri Sutriono, serta pengawas internal Hariyanto Ali Sabri, Shohibul Muniri (mitra Bulog, UD Perpadi), Pardi (penghubung), Marzuki (mitra Bulog, UD Dua Anak dan UD Vina Jaya), serta tiga orang lainnya dengan inisial Kad, IDP, dan Sun.

Sehingga, muncul dugaan sumber Media Indonesia di internal Bulog Sub Divre Madura, Kad sengaja dikorbankan dalam kasus itu. ''Di internal kami, tersiar kabar Kad memang dikorbankan untuk menyelamatkan institusi yang lebih besar,'' katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Samiaji Zakariya menyatakan, penetapan 12 orang tersangka itu belum final. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara itu.

''Bergatung hasil penyidikan lanjutan. Jika ada temuan yang dikuatkan dengan bukti-bukti, pasti akan kami tindak lanjuti,รข€ kata Samiaji, Senin (9/2)''

Dia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya. Penetapan itu tidak dilakukan secara sembarangan, namun didasarkan pada temuan barang bukti serta keterangan saksi.

''Kami juga menyatakan perkara ini adalah pengadaan yang fiktif, karena dari hasil penyelidikan kami dan bukti-bukti yang kami peroleh selama masa penyelidikan, diperoleh kesimpulan perkara ini adalah pengadaan fiktif,'' jelasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar