Senin, 19 Januari 2015

DIIDENTIFIKASI, GUDANG CAKUNG TIMBUN BERAS

Minggu, 18 Januari 2015

Srie: Tidak boleh seharusnya (beras Bulog) ada di sana, harusnya operasi pasar khusus datang ke distribusi kemudian disalurkan begitu.

PENIMBUNAN beras adalah sebuah kejahatan pidana yang dilakukan oknum Bulog. Beras bulog sejatinya menjadi penolong masyarakat bawah yang hidupnya dibawah rata-rata ekonomi miskin.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengungkapkan, gudang yang diidentifikasi melakukan penimbunan berada di wilayah Cakung, Jakarta timur. Di dalam gudang beras tersebut ditemukan beras yang berasal dari operasi pasar khusus Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Tidak boleh seharusnya (beras Bulog) ada di sana, harusnya operasi pasar khusus datang ke distribusi kemudian disalurkan begitu," ujar Srie di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Identifikasi penimbunan berasal itu ditemukan Kementeri Perdagangan pada beberapa waktu lalu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa gudang beras di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dari sidak tersebut diketahui adanya indikasi penimbunan beras.
"Ada indikasi menimbun karena beras yang disimpan di sana menurut saya kapasitasnya penuh, sangat penuh. Intinya penimbunan itu tidak diperbolehkan apabila terjadi harga yang tinggi, dia bergejolak dan ingin mengambil keuntungan," ujarnya.
Menurut Srie, tindakan penimbunan tersebut telah menyalahi Undang-Undang (UU) Perdagangan. Pelakunya pun bisa dijatuhi sanksi minimal lima tahun, dan denda hingga Rp20 miliar.

"Apa lagi kalau banyak ditemukan identifikasi lain, seperti izin gudang, administrasi penutupan gudang," tandas Srie. | POL



Tidak ada komentar:

Posting Komentar